WSI juga mendesak pemerintah untuk membatalkan ketentuan tersebut dan mengeluarkan regulasi yang lebih sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama.
JAKARTA UMMATTV.COM — Pimpinan Pusat Wanita Syarikat Islam (WSI) secara tegas menolak ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. Pernyataan sikap tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta hari ini. Kamis (15/8/2024).
PP Nomor 28 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, memuat lebih dari seribu pasal, salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Ketentuan dalam Pasal 103 ayat (4) huruf (e) dianggap kontroversial karena dapat memunculkan interpretasi bahwa negara melegalkan penggunaan alat kontrasepsi untuk anak-anak sekolah dan remaja tanpa penjelasan yang memadai.
WSI menilai ketentuan tersebut berpotensi memicu masalah baru terkait seks bebas dan tindak kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak. "Penyediaan alat kontrasepsi di sekolah-sekolah dapat disalahgunakan dan membuka peluang perilaku seks bebas di kalangan anak-anak usia sekolah dan remaja," ujar Ketua Umum WSI dalam pernyataannya.
Menurut WSI, ketentuan ini bertentangan dengan falsafah Pancasila dan tujuan UUD 1945 yang menekankan perlindungan, pemajuan kesejahteraan, dan pencerdasan kehidupan bangsa. "Pendidikan seharusnya mengandung semangat untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Penambahan ketentuan ini berpotensi merusak moral dan akhlak generasi muda," lanjutnya.
WSI juga mendesak pemerintah untuk membatalkan ketentuan tersebut dan mengeluarkan regulasi yang lebih sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama. Mereka meminta kepada keluarga, orang tua, serta guru untuk lebih aktif dalam memberikan edukasi mengenai fungsi reproduksi dan bahaya seks bebas.
"Pembentukan generasi muda yang cerdas, beriman, dan berakhlak mulia harus menjadi prioritas kita semua. Pemerintah harus memastikan bahwa infrastruktur pendidikan memadai untuk mendukung tujuan tersebut," tutup Ketua Umum WSI.
Pernyataan sikap ini diharapkan dapat memicu diskusi lebih lanjut mengenai regulasi kesehatan reproduksi dan dampaknya terhadap pendidikan serta moral generasi muda di Indonesia.