Ekonomi hijau didefinisikan oleh United Nations Environment Programme (UNEP) sebagai suatu ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial....
Idris Parakkasi
Konsultan Ekonomi Dan Bisnis Islam
Ekbis Syariah. Di tengah tantangan global akibat perubahan iklim, kerusakan lingkungan, dan krisis sumber daya, konsep ekonomi hijau semakin mendapatkan perhatian sebagai alternatif yang menjanjikan. Ekonomi hijau tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menempatkan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial sebagai prioritas utama. Dalam konteks ini, penerapan prinsip-prinsip syariah dalam ekonomi hijau menjadi sangat relevan. Ekonomi Islam memiliki landasan yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara manusia, lingkungan, dan kekayaan. Oleh karena itu, pengembangan ekonomi hijau dalam perspektif syariah tidak hanya berfungsi untuk mengatasi tantangan lingkungan, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih Sejahtera, adil dan berkelanjutan.
Firman Allah SWT dalam Surah Al-A'raf (7:56). "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan penuh harap (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan."
Ayat ini mengingatkan agar manusia menjaga kelestarian bumi dan tidak merusak tatanan alam yang telah Allah SWT ciptakan dengan baik. Allah SWT memerintahkan agar manusia hidup dengan penuh ketakwaan, bukan justru merusak apa yang telah diperbaiki.
Selain itu Rasulullah SAW bersabda, "Jika kiamat telah datang dan di tangan salah seorang dari kalian ada bibit kurma, maka jika ia mampu, hendaklah ia menanamnya." (HR. Al-Bukhari). Hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga lingkungan bahkan dalam kondisi yang sulit sekalipun. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, investasi dalam proyek-proyek ramah lingkungan adalah halal, asalkan memenuhi syarat syariah. Ini menunjukkan dukungan lembaga syariah terhadap pengembangan ekonomi hijau.
Ekonomi hijau didefinisikan oleh United Nations Environment Programme (UNEP) sebagai suatu ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial, sekaligus mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekosistem. Ini mencakup investasi dalam energi terbarukan, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta penciptaan lapangan kerja hijau. Menurut laporan UNEP, transisi ke ekonomi hijau dapat menciptakan hingga 24 juta pekerjaan di seluruh dunia pada tahun 2030.
Islam mengajarkan pentingnya menjaga lingkungan hidup dari berbagai dalil dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman, "Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk membuat kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan keturunan, dan Allah tidak menyukai kerusakan (QS. Al-baqarah;205). Selain itu, dalam konsep tauhid (oneness of God) mengajarkan bahwa semua ciptaan Allah memiliki hubungan yang saling terkait, dan merusak satu aspek dapat berdampak negatif pada yang lainnya.
Nilai-nilai ekonomi Islam yang secara prinsip mendukung ekonomi hijau adalah sifat ihsan, yaitu prinsip berbuat baik tidak hanya kepada manusia, tetapi juga kepada alam. Ekonomi hijau mencerminkan ihsan dengan menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu syariat Islam mendorong pemilik modal untuk bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari investasi mereka. Ini sejalan dengan prinsip zakat dan sedekah yang mendorong redistribusi kekayaan dan dukungan terhadap masyarakat yang kurang beruntung. Selabjutnya adanya larangan terhadap eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. Hal ini mendasari pentingnya pengelolaan yang berkelanjutan, yang merupakan inti dari ekonomi hijau.
Investasi ekonomi hijau dalam Islam dilakukan dalam proyek-proyek yang ramah lingkungan, seperti energi terbarukan, telah mendapatkan perhatian di kalangan investor syariah. Menurut laporan Global Sustainable Investment Alliance, investasi global dalam aset yang memenuhi kriteria syariah mencapai $2,9 triliun pada tahun 2020, dan semakin banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi dalam proyek hijau. Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI menyatakan bahwa investasi dalam proyek yang mendukung keberlanjutan lingkungan adalah halal, asalkan tidak melanggar prinsip syariah. Contohnya termasuk energi solar, biomassa, dan pengelolaan limbah. Proyek-proyek ini tidak hanya menghasilkan keuntungan finansial, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan lingkungan.
Meskipun potensi ekonomi hijau sangat besar, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi antara lain; Kurangnya kesadaran pelaku ekonomi, terutama di negara berkembang, masih kurang memahami pentingnya transisi ke ekonomi hijau. Olehnya itu perlu edukasi dan sosialisasi yang efektif sangat diperlukan. Selain itu Infrastruktur yang belum memadai dimana sebagian besar negara masih bergantung pada sumber energi fosil dan belum memiliki infrastruktur yang memadai untuk mendukung transisi ke energi terbarukan.
Selanjutnya regulasi yang belum mendukung berupa kebijakan pemerintah yang belum konsisten atau tidak mendukung inisiatif hijau dapat menjadi penghalang. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk menciptakan kerangka regulasi yang mendukung ekonomi hijau.
Peluang bagi pemanfaatan ekonomi hijau di negara-negara Muslim memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi hijau, terutama karena kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Misalnya, Indonesia dan Malaysia dapat memanfaatkan kekayaan sumber daya alam mereka untuk mengembangkan industri energi terbarukan, seperti energi biomassa dari kelapa sawit atau energi surya. Pengembangan ekonomi hijau juga dapat membantu negara-negara Muslim mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang telah ditetapkan oleh PBB. Dengan mengintegrasikan prinsip syariah dalam kebijakan dan strategi ekonomi hijau, negara-negara Muslim dapat memberikan contoh yang baik dalam pelestarian lingkungan dan penciptaan kesejahteraan sosial.
Ekonomi hijau dalam perspektif syariah menawarkan jalan menuju keberlanjutan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip syariah, seperti tanggung jawab sosial, ihsan, dan pengelolaan yang berkelanjutan, kita dapat membangun ekonomi yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan finansial tetapi juga pada kesejahteraan manusia dan lingkungan secara berkelanjutan.
Dalam era perubahan iklim yang semakin mendesak, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk bekerja sama dalam mendorong transisi menuju ekonomi hijau. Melalui edukasi, inovasi, dan kebijakan yang mendukung, kita dapat mencapai masa depan yang lebih baik, berkelanjutan, dan sejalan dengan ajaran Islam. Ekonomi hijau bukan hanya peluang, tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk menjaga dan melestarikan bumi bagi generasi mendatang. Wallahu ‘alam