Bagi Ade Maulana, wakaf bukan hanya soal administrasi, tetapi juga amal jariyah. Selama aset wakaf dimanfaatkan untuk umat, pahala terus mengalir bagi wakif bahkan setelah wafat..
Pewarta : Anwar Aras
CIBINONG UMMATTV.COM – Mengurus wakaf ternyata tidak serumit yang sering dibayangkan. Menurut Ade Maulana, SHI, Penyuluh Agama pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogo. Ada tiga langkah utama yang perlu diperhatikan agar wakaf sah dan kuat secara hukum, saat tim media menemuinya di kantor, kamis (2/10/2025). 1. Pastikan Tanah Tidak Sengketa Wakif perlu mengantongi surat keterangan dari kelurahan bahwa tanah yang akan diwakafkan benar miliknya dan bebas dari masalah hukum. 2.Tunjuk Nazhir Nazhir adalah pengelola wakaf. Bisa berbentuk perorangan (minimal tiga orang: ketua, sekretaris, bendahara), badan hukum seperti yayasan dengan SK Kemenkumham, atau organisasi besar yang diakui negara seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Wahdah Islamiyah dan ormas lainnya. 2.Hadirkan Dua Saksi Saksi sebaiknya warga sekitar lokasi tanah. Perannya bukan sekadar formalitas, melainkan ikut mengawasi agar tanah wakaf tetap terjaga. Menyelamatkan Aset, Mengalirkan Pahala Bagi Ade Maulana, wakaf bukan hanya soal administrasi, tetapi juga amal jariyah. Selama aset wakaf dimanfaatkan untuk umat, pahala terus mengalir bagi wakif bahkan setelah wafat. “Selain menyelamatkan aset umat, wakaf juga amal jariyah. Pahalanya tidak berhenti, mengalir bahkan sampai di alam kubur," nasehat Ade mengakhiri perbincangan dengan tim media. Quate Ade Maulana Wakaf bukan hanya soal tanah, tetapi warisan kebaikan yang abadi.