Wakaf berbeda dengan hibah. Jika hibah masih bisa diperjualbelikan atau dialihkan, maka wakaf tidak bisa sama sekali
CIBINONG UMMATTV.COM – Pernahkah kita mendengar kisah seorang nenek buyut, dari orangtua atau keluarga yang berpesan, “Tanah ini saya wakafkan untuk umat”? Ucapan sederhana itu sering jadi bukti niat baik. Namun, tanpa pencatatan yang sah, niat mulia itu bisa kehilangan kekuatan hukum. Fenomena ini masih sering ditemui di masyarakat. Banyak lahan wakaf yang tidak diurus legalitasnya, hingga berpotensi diperdebatkan bahkan berpindah tangan. Padahal, wakaf sejatinya adalah jalan untuk menyelamatkan aset umat. Ade Maulana, SHI, Penyuluh Agama pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, menuturkan pentingnya langkah formal dalam mewakafkan tanah, pada tim media saat ditemui di kantornya.
“Kalau hanya ucapan saja, wakaf tidak punya payung hukum. Minimal wakif datang ke KUA, membuat ikrar wakaf bersama nazhir, disaksikan dua orang saksi, lalu dicatat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). InsyaAllah, itu sudah jadi dasar kekuatan hukum,” jelasnya. Bukan Sekadar Hibah Wakaf berbeda dengan hibah. Jika hibah masih bisa diperjualbelikan atau dialihkan, maka wakaf tidak bisa sama sekali. Begitu tanah diwakafkan, statusnya berubah total: menjadi milik Allah Subhanahu wa ta'ala untuk selamanya, hanya dipakai demi kemaslahatan umat. “Jadi, tanah wakaf tidak bisa dijual, digadai, atau dihibahkan kembali. Ia sudah menjadi milik Allah, dan selama dipakai umat, pahalanya terus mengalir bagi wakif,” tambah Ade.
Lanjutan penjelasan Ade Maulana dalam program Cerdas Berwakaf 2 silahkan simak pada link berikut : https://ummattv.com/post/tiga-langkah-mudah-mengurus-wakaf-di-kua