Potensi Zakat Rp 200 Triliun, Ust. Zaitun Desak Regulasi Mandatori

Potensi Zakat Rp 200 Triliun, Ust. Zaitun Desak Regulasi Mandatori

UZR : "Kalau zakat diwajibkan sejak awal kemerdekaan, kita tidak perlu menunggu 70 tahun untuk punya UU Zakat, dan itu pun masih setengah hati,”

JAKARTA UMMATTV.COM - Dalam Sarasehan Bersama Tokoh Bangsa yang digelar Dompet Dhuafa di Sasana Budaya Rumah Kita, Philanthropy Building, Jakarta Selatan, Ustadz Dr. KH. Muhammad Zaitun Rasmin mengungkap potensi zakat nasional yang mencapai Rp 200 triliun per tahun, namun realisasinya baru sekitar Rp 40 triliun.

Acara ini berlangsung Rabu, 13 Agustus 2025, pukul 09.00–13.00 WIB, dihadiri tokoh bangsa dari berbagai latar belakang untuk merumuskan langkah strategis mewujudkan Indonesia bebas kemiskinan.

Ust. Zaitun mengaitkan rendahnya realisasi zakat dengan hilangnya momentum historis ketika tujuh kata Piagam Jakarta dihapus pada 18 Agustus 1945. “Kalau zakat diwajibkan sejak awal kemerdekaan, kita tidak perlu menunggu 70 tahun untuk punya UU Zakat, dan itu pun masih setengah hati,” tegasnya.

Ia mendorong regulasi yang lebih tegas dan terintegrasi untuk menjadikan zakat sebagai instrumen pemerataan ekonomi. “Zakat bukan sekadar ibadah individual, tapi kebijakan publik yang bisa menghapus kemiskinan struktural,” ujarnya.

Sebelumnya :