Resolusi Jihad Ekonomi Kedaulatan Pangan dan Energi MUI 2025

Resolusi Jihad Ekonomi Kedaulatan Pangan dan Energi MUI 2025

UUD  1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”,

JAKARTA UMMATTV.COM - Sidang Tahunan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2025 menetapkan Resolusi Jihad Kedaulatan Pangan dan Energi sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan kesejahteraan umat.

Perwakilan Ormas Wahdah Islamiyah, sekaligus Ketua Bidang VII Dr. Ir. Syarifuddin Mabe Parenreng, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Tim Perumus, membacakan langsung hasil rumusan dalam sidang yang digelar Ahad (10/8). 

Resolusi ini berlandaskan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.


RESOLUSI JIHAD EKONOMI KEDAULATAN PANGAN DAN ENERGI 

MAJELIS ULAMA INDONESIA TAHUN 2025

 

Dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan dan energi sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan umat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, Sidang Tahunan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia Tahun 2025:


  • Penguatan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berbasis masjid dan pesantren
  • Mempercepat perubahan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan memperkuat peran koperasi sebagai ekosistem pemberdayaan ekonomi umat.
  • Mengembangkan sinergi dan kolaborasi antara koperasi, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Lembaga Keuangan Mikro (Baitul Maal wat Tamwil (BMT/BTM), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan (KSPPS) dan pelaku usaha lokal dalam pemberdayaan ekonomi umat.
  • Mendorong terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), Baitul Maal wat Tamwil (BMT/BTM), serta unit simpan pinjam koperasi lainnya, di bawah koordinasi Kementerian Koperasi.
  • Mendorong penghapusan regulasi yang menghambat pengembangan koperasi dalam membangun ekosistem Bisnis.
  • Memperkuat pemberdayaan masjid dan pesantren sebagai pusat ekonomi umat.



B. Penguatan Kedaulatan Pangan

Mendorong Gerakan Nasional Menanam Tanaman Pangan secara masif di lahan tidak produktif dan pengembangan ekosistem pertanian terpadu (integrated farming) berbasis teknologi dan informasi.

Mendorong regulasi yang berpihak pada rakyat dari hulu hingga hilir dengan memperkuat pendampingan Desa Pangan Mandiri berbasis syariah.

Mendorong kemandirian pangan melalui penguatan infrastruktur pertanian, pemberdayaan petani dengan dukungan pembiayaan, pembibitan, pupuk, teknologi dan diversifikasi pangan dengan membentuk Lembaga yang fokus pada pembiayaan pertanian.

Menggerakkan kegiatan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan olahan pangan halal yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal.

Mendesak pemerintah untuk membentuk badan usaha negara pebenihan pertanian dan perkebunan, pembibitan peternakan dan perikanan yang unggul serta berkualitas tinggi bagi Petani, Peternak dan Nelayan.


C. Kedaulatan Energi

  • Mendorong penyusunan Road Map Kedaulatan Energi baru dan terbarukan yang memberi peluang bagi ormas Islam, koperasi dan usaha kecil untuk mengelola sumber daya energi.
  • Mengakselerasi kemandirian energi dengan mengoptimalkan potensi energi lokal dan ramah lingkungan.
  • Mendorong pemanfatan energi nuklir untuk kemaslahatan umat sebagai energi alternatif melalui regulasi dan tata kelola serta pengendalian risiko yang optimal.

D. Optimalisasi Zakat dan Wakaf

Mengoptimalkan Pengumpulan, Pengelolaan, Pemanfaatan Zakat dan Wakaf untuk sebesar-besarnya bagi Penguatan Ekonomi Umat

Mengoptimalkan peran masjid sebagai pusat pengumpulan zakat, infak, dan sedekah, sekaligus pusat pemberdayaan ekonomi umat.


E. Distribusi Aset

  • Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada ormas Islam untuk dapat memiliki lahan tambang, perkebunan (sawit) dan hutan bagi karbon kredi

Team Perumus Resolusi Jihad Ekonomi 


1. M. Azrul Tanjung, S.E., M.Si (Ketua SC/wakil Sekjen MUI)

2. Ir. H. Andi YH Djuwaeli, MRE (Sekretaris SC/Wakil Ketua KPEU MUI)

3. Drs. H. Hazuarli Halim, M.A

4. Dr. H. Fikri Bareng, S.E., M.M

5. Dr. Ir. Syarifuddin Mabe Parenreng, ST., MT., IPU., CSRS., CRMP (DPP Wahdah Islamiyah

6. Hilyatun Nafisah, SE., ME (PP Muslimat NU)

7. Jumarodin, MM (MUI DI Yogyakarta)

8. Prof. Dr. Saparuddin Siregar SE.Ak., MA., CA., SAS., QGIA (MUI Sumatera Utara)

9. Dra. Ferawati, M. Pd, (Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan MUI Pusat)

10. Raden Achmad Supriatna, ST (Perbankan | PT Bank Syariah Indonesia Tbk

11. Abd Majid Umar (BMT/Pesantren Sidogiri)

12. Guntur S Mahardika (Lembaga Wakaf MUI

13. Dr. Yayat Sujatna, M.Si (Perguruan Tinggi)

Sebelumnya :