UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”,
JAKARTA UMMATTV.COM - Sidang Tahunan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2025 menetapkan Resolusi Jihad Kedaulatan Pangan dan Energi sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan kesejahteraan umat.
Perwakilan Ormas Wahdah Islamiyah, sekaligus Ketua Bidang VII Dr. Ir. Syarifuddin Mabe Parenreng, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Tim Perumus, membacakan langsung hasil rumusan dalam sidang yang digelar Ahad (10/8).
Resolusi ini berlandaskan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.
RESOLUSI JIHAD EKONOMI KEDAULATAN PANGAN DAN ENERGI
MAJELIS ULAMA INDONESIA TAHUN 2025
Dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan dan energi sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan umat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, Sidang Tahunan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia Tahun 2025:
B. Penguatan Kedaulatan Pangan
Mendorong Gerakan Nasional Menanam Tanaman Pangan secara masif di lahan tidak produktif dan pengembangan ekosistem pertanian terpadu (integrated farming) berbasis teknologi dan informasi.
Mendorong regulasi yang berpihak pada rakyat dari hulu hingga hilir dengan memperkuat pendampingan Desa Pangan Mandiri berbasis syariah.
Mendorong kemandirian pangan melalui penguatan infrastruktur pertanian, pemberdayaan petani dengan dukungan pembiayaan, pembibitan, pupuk, teknologi dan diversifikasi pangan dengan membentuk Lembaga yang fokus pada pembiayaan pertanian.
Menggerakkan kegiatan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan olahan pangan halal yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal.
Mendesak pemerintah untuk membentuk badan usaha negara pebenihan pertanian dan perkebunan, pembibitan peternakan dan perikanan yang unggul serta berkualitas tinggi bagi Petani, Peternak dan Nelayan.
C. Kedaulatan Energi
D. Optimalisasi Zakat dan Wakaf
Mengoptimalkan Pengumpulan, Pengelolaan, Pemanfaatan Zakat dan Wakaf untuk sebesar-besarnya bagi Penguatan Ekonomi Umat
Mengoptimalkan peran masjid sebagai pusat pengumpulan zakat, infak, dan sedekah, sekaligus pusat pemberdayaan ekonomi umat.
E. Distribusi Aset
Team Perumus Resolusi Jihad Ekonomi
1. M. Azrul Tanjung, S.E., M.Si (Ketua SC/wakil Sekjen MUI)
2. Ir. H. Andi YH Djuwaeli, MRE (Sekretaris SC/Wakil Ketua KPEU MUI)
3. Drs. H. Hazuarli Halim, M.A
4. Dr. H. Fikri Bareng, S.E., M.M
5. Dr. Ir. Syarifuddin Mabe Parenreng, ST., MT., IPU., CSRS., CRMP (DPP Wahdah Islamiyah
6. Hilyatun Nafisah, SE., ME (PP Muslimat NU)
7. Jumarodin, MM (MUI DI Yogyakarta)
8. Prof. Dr. Saparuddin Siregar SE.Ak., MA., CA., SAS., QGIA (MUI Sumatera Utara)
9. Dra. Ferawati, M. Pd, (Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan MUI Pusat)
10. Raden Achmad Supriatna, ST (Perbankan | PT Bank Syariah Indonesia Tbk
11. Abd Majid Umar (BMT/Pesantren Sidogiri)
12. Guntur S Mahardika (Lembaga Wakaf MUI
13. Dr. Yayat Sujatna, M.Si (Perguruan Tinggi)