UMMATTV, JAKARTA--Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, saat ini jajarannya melalui Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat terus mengedukasi pentingnya audit syariah bagi lembaga zakat. Hal ini untuk meningkatkan kualitas tata kelola zakat di Indonesia.
“Saat ini kami terus mengedukasi pentingnya audit syariah bagi lembaga zakat sebagai bentuk laporan pelaksanaan pengelolaan zakat,” katanya saat ditemui Bimas Islam, Senin (6/12).
Direktur mengatakan, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 Tentang Pedoman Audit Syariah bahwa laporan pengelolaan zakat yang dilakukan Badan Ami Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus dilakukan audit syariah.
“Dalam Undang-undang Nomor 23/2011 Pasal 18 dijelaskan salah satu syarat perizinan LAZ adalah bersedia diaudit syariah dan diaduit keuangan secara berkala,” ujarnya.
Selain itu, Direktur menyatakan, audit syariah bagi lembaga zakat dilakukan untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran ketentuan syariah dalam pengelolaan, baik penghimpunan dan penyaluran dana zakat.
“Hal ini untuk menghindari kurang percaya masyarakat terhadap lembaga zakat dan memperbaiki kualitas ekosistem zakat di Indonesia,” pungkasnya.*
Sumber: Bimas Islam Kemenag