Munas X MUI Terapkan Protol Kesehatan Secara Ketat

Munas X MUI Terapkan Protol Kesehatan Secara Ketat

Dari kiri ke Kanan : Yusuf Martak (Bendahara); Basri Bermanda (Ketua OC); Rofiqqul Umam Ahmad (Sekretaris OC) Munas X MUI

UMMATTV.ID. JAKARTA—Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 25-27 November akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama perhelatan. 

Menurut Wakil Sekretaris Pelaksana, KH Rofiqul Umam Ahmad, hajatan 5 tahun itu berbeda dengan Munas MUI pada tahun sebelumnya, mengingat munas tahun ini harus tetap diselenggarakan di tengah pandemi.

Munas akan diselenggarakan dalam dua bentuk yakni secara virtual dan tatap muka. Peserta tatap muka akan hadir di Hotel Sultan Jakarta dengan jumlah terbatas dan juga dilakukan secara virtual (online) dengan para peserta berada di rumah/kantornya masing-masing di berbagai daerah.

“Untuk Munas MUI kita menetapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai peraturan dan ajakan serta imbauan pemerintah dan berbagai pihak yang terkait dengan Covid-19,” ucapnya kepada MUI.OR.ID di Jakarta, Sabtu (21/11).

Dia menjelaskan untuk mengantisipasi adanya klaster baru penularan Covid-19 maka setiap peserta diwajibkan untuk mengikuti tes dan menjaga protokol kesehatan selama berlangsugnya acara. “Oleh karena itu peserta Munas MUI harus mengikuti test swab PCR dan mereka yang hasil tesnya negatif yang dapat menghadiri Munas secara tatap muka di Hotel Sultan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pelaksanaan Munas akan dibagi ke dalam empat komisi. Masing-masing komisi akan membahas materi dan menghasilkan keputusan yaitu sebagai berikut: 

1. Komisi A atau PD PRT dengan materi yaitu;

- Penyempurnaan PD dan PRT MUI.

- Penyempurnaan Wawasan MUI.

- Tata Cara Pemilihan Ketua Umum dan Pembentukan DP MUI.

2. Komisi B Garis-Garis Besar Program: Garis-Garis Besar Program MUI Periode 2020-2025.

3. Komisi C Fatwa: Fatwa-fatwa MUI.

4. Komisi D Rekomendasi: 

- Rekomendasi

- Taujihat Jakarta


Divisi Media Panitia Munas X MUI, Komisi Infokom MUI

Sebelumnya :
Selanjutnya :