Jika Shalat Id di Rumah

Jika Shalat Id di Rumah

Mengenai tatacara pelaksanaannya, jika dilakukan di rumah bersama keluarga, sama saja tata cara pelaksanaannya jika dilakukan bersama jamaah kaum muslimin di lapangan atau di masjid Jami'.

Oleh : 

Dr. Samsul Basri


ADA yang berbeda pelaksanaan Ied tahun ini khususnya di Indonesia. Umumnya dilakukan secara berjamaah di Masjid Jami' atau di lapangan, atau di area luas dan terbuka, namun di tahun ini dengan ujian musibah pandemi covid-19 sepertinya sebagian umat Islam akan melakukannya di rumah masing masing bersama keluarga, atau bahkan melakukannya sendiri. Bagaimanakah petunjuk Islam mengenai pelaksanaan Ied di rumah masing masing?!

Hukum Shalat Ied bagi muslimin dan muslimat menurut mazhab Syafi'iy adalah sunnah muakkad (ibadah sunnah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya). Sehingga sedaya upaya "Kita" tetap melaksanakannya. Tentu seutama utama pelaksanaannya, dilakukan secara berjamaah di lapangan, atau di area luas, atau di masjid Jami' bersama dengan jamaah kaum muslimin. Dan disunnahkan Khutbah ied setelah shalat. Namun karena kondisi saat ini, dengan mewabahnya virus corona menjadikan sebagian umat Islam tak bisa mengerjakannya secara berjamaah. Maka  boleh dilakukan di rumah masing masing bersama keluarganya. Dan boleh pula dilakukan seorang diri  jika tidak memungkinkan bersama keluarga. Hanya saja khutbah ied disunnahkan jika pelaksanaan shalat ied secara berjamaah walau hanya bersama keluarga. Jika sendiri, maka tidak ada khutbah ied.

Waktu pelaksanaan shalat ied dimulai ketika matahari sudah naik setinggi tombak sampai tergelincir (menjelang dzhuhur).  Penulis buku Minhajul Muslim, Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi menyebutkan bahwa Waktu shalat Idul Fithri dan Idul Adha dimulai dari naiknya matahari setinggi satu tombak sampai tergelincir. Yang paling utama, shalat Idul Adha dilakukan di awal waktu agar manusia dapat menyembelih hewan-hewan kurban mereka dengan segera. Sedangkan shalat Idul Fithri lebih utama diakhirkan agar manusia dapat mengeluarkan zakat Fithri mereka”

Mengenai tatacara pelaksanaannya, jika dilakukan di rumah bersama keluarga, sama saja tata cara pelaksanaannya jika dilakukan bersama jamaah kaum muslimin di lapangan atau di masjid Jami'. yaitu dikerjakan sebanyak dua rakaat. Pada Rakaat pertama, dimulai dengan takbiratul ihram, selanjutnya bertakbir sebanyak tujuh kali. Sedangkan pada rakaat kedua bertakbir sebanyak lima kali setelah takbir intiqal (takbir peralihan dari rakaat pertama ke rakaat kedua). 

Pada rakaat pertama, setelah takbiratul ihram, membaca doa iftitah. Kemudian bertakbir sebanyak 7 kali, dan di setiap takbir diselingi dengan kalimat tasbih, kalimat tahmid, dan kalimat tahlil. Subhaanallah, wal hamdu lillaahi, walaa ilaaha illaallaah. setelah takbir yang ke-7 membaca surat al fatihah, kemudian membaca surat atau beberapa ayat dari Al Qur'an. Kemudian rukuk, i'tidal, sujud, duduk antara dua sujud seperti halnya shalat yang umum dilakukan. Kemudian takbir intiqal, berpindah ke rakaat kedua.

Pada rakaat kedua, setwlah takbir intiqal. Bertakbir sebanyak 5 kali yang juga setiap takbir diselingi dengan kalimat tasbih, tahmid dan tahlil. Kemudian membaca surat al fatihah, kemudian surat atau beberapa ayat dari Al Qur'an. Selanjutnya rukuk, i'tidal, sujud, duduk antara dua sujud, dan duduk tasyahud akhir hingga salam. 

Setelah salam disunnahkan ada khutbah jika dilakukan berjamaah. Dan tidak perlu khutbah jika dilakukan sendiri.

Sebelumnya :
Selanjutnya :