Istinbath Dewan Hisbah PP Persis: Vaksin Covid-19 Produk Sinovac-Biofarma Hukumnya Halal

Istinbath Dewan Hisbah PP Persis: Vaksin Covid-19 Produk Sinovac-Biofarma Hukumnya Halal

UMMATTV BANDUNG--Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (DH PP Persis) menggelar sidang istinbath ahkam berkenaan dengan status vaksin sinovac-biofarma, Rabu (20/01/2021) di Aula PP Persis, Jl. Perintis Kemerdekaan no. 2 Bandung.

Dalam sidang tersebut, dijelaskan bahwa salah satu tujuan syariat Islam adalah memelihara jiwa, baik secara individu maupun masyarakat.

Saat ini, pandemi Covid-19 telah melanda seluruh dunia termasuk di Indonesia menjadi ancaman, bahkan telah menimbulkan korban jiwa.

Pemerintah membuat program pencegahan pandemi covid-19 dengan program vaksinasi melalui vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Science Ltd dan PT. Biofarma kepada masyarakat.

Seiring dengan kondisi tersebut, adanya permintaan fatwa dari umat Islam terkait dengan hukum vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Science Ltd dan PT. Biofarma.

Dewan Hisbah PP Persis merilis surat resmi yang menyebutkan perlu adanya kejelasan dan ketegasan hukum vaksin covid-19 produk Sinovac Life Science Ltd dan PT. Biofarma ditinjau dari hukum Islam untuk ketentraman dan menjawab keraguan umat Islam.

Dewan Hisbah Persatuan Islam itu akhirnya memandang perlu menentukan keputusan hukum syariat tentang vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Science Ltd dan PT. Biofarma.

Tertulis dalam SK nomor 001 Tahun 1442 H / 2021 M, Dewan Hisbah memutuskan kesimpulan hukum dari Vaksin Sonovac-Biofarma ini sebagai produk yang halal.

Sebelumnya, DH PP Persis telah mendengarkan pengantar dari KH. Aceng Zakaria dan memperhatikan makalah yang disampaikan oleh KH. Taufik Rahman Azhar tentang hukum vaksin Covid-19 produk Sinovac-Biofarma dan Dr. KH. Jeje Zaenudin tentang penjelasan fatwa MUI mengenai vaksin-19 Produk Sinovac-Biofarma.

Selanjutnya, menerima penjelasan tentang Vaksin Covid-19 produk Sinovac-Biofarma yang disampaikan oleh Tim Ahli PT. Biofarma bahwa bahan, proses, dan hasil akhir tidak ada unsur yang diharamkan. Lalu disusul dengan diskusi dan pandangan para peserta sidang Dewan Hisbah.*

Sumber: Persis.or.id

Sebelumnya :
Selanjutnya :