Pengurus Dewan Syariah Wahdah Islamiyah terkait informasi akan terjadinya Gerhana Bulan Total di seluruh kawasan Indonesia pada hari Selasa, 8 November 2022
UMMATTV.COM MAKASSAR, – Gerhana Bulan adalah peristiwa terhalanginya cahaya Matahari oleh Bumi sehingga tidak semuanya sampai ke Bulan. Peristiwa yang merupakan salah satu akibat dinamisnya pergerakan posisi Matahari, Bumi, dan Bulan ini hanya terjadi pada saat fase purnama dan dapat diprediksi sebelumnya. Gerhana Bulan Total terjadi saat posisi Bulan-Matahari-Bumi sejajar. Hal ini membuat Bulan masuk ke umbra Bumi.
Akibatnya, saat puncak gerhana terjadi, Bulan akan terlihat berwarna merah. Adapun Gerhana Matahari adalah peristiwa terhalangnya cahaya Matahari oleh Bulan sehingga tidak semua cahayanya sampai ke Bumi dan selalu terjadi pada saat fase bulan baru.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengajak umat Islam untuk melaksanakan Salat Gerhana atau Salat Khusuf. Ditjen Bimas Islam menerbitkan seruan kepada para Kepala Kanwil Kemenag agar menginstruksikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam/Kepala Bidang Bimas Islam/Pembimbing Syariah, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala KUA untuk bersama para ulama, pimpinan ormas Islam, imam masjid, aparatur pemerintah daerah dan masyarakat untuk melaksanakan Salat Gerhana Bulan di wilayahnya masing-masing.
“Pelaksanaan shalat gerhana disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerahnya masing-masing. Kami juga mengimbau masyarakat memperbanyak zikir, istighfar, sedekah dan amal saleh lainnya, serta mendoakan kesejahteraan dan kemajuan bangsa,” tuturnya.
Pemantauan Gerhana Bulan Total di setiap daerah berbeda-beda waktunya. Hasil koordinasi Pengurus Dewan Syariah Wahdah Islamiyah terkait informasi akan terjadinya Gerhana Bulan Total di seluruh kawasan Indonesia pada hari Selasa, 8 November 2022, Insya Allah dimulai pada pukul:
Maka atas pertimbangan poin di atas Dewan Syariah Wahdah Islamiyah mengimbau kepada seluruh anggota Wahdah Islamiyah di seluruh wilayah dan daerah serta kaum muslimin secara umum untuk melakukan shalat gerhana yang tertuang dalam Nomor: K.008/IL/DSY-WI/04/1444, serta memperhatikan hal-hal berikut:
Imam berdiri bertakbir lalu membaca surah al-Fatihah dengan menjaharkannya lalu membaca surah yang panjang, lalu rukuk dengan rukuk yang lama meskipun lebih pendek dari ketika berdiri membaca surah, lalu bangkit dari rukuk dengan mengucapkan: “Sami’allahu liman hamidah, rabbanaa walakal hamdu”. Lalu berdiri dengan berdiri yang lama dengan membaca surah al-Fatihah dan surah lainnya meskipun lebih pendek dari berdiri yang pertama. Lalu rukuk dengan rukuk yang lama meskipun lebih pendek dari rukuk yang pertama, lalu sujud dengan sujud yang lama, kemudian duduk di antara dua sujud, kemudian sujud dengan sujud yang lama. Kemudian melanjutkan salat di rakaat kedua seperti pada rakaat yang pertama dengan dua kali rukuk yang panjang dan dua kali sujud yang panjang seperti yang dilakukan pada rakaat pertama kemudian tasyahud lalu salam.
Tidak dianjurkan mengqada salat gerhana jika gerhana telah berakhir sebelum salat.
Sumber : wahdah.or.id
Tags: Dewan Syariah, Wahdah Islamiyah