Dalam pandangan Islam, impor memiliki sisi positif jika dikelola dengan bijaksana dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat diproduksi secara lokal
Oleh: Idris Parakkasi
Konsultan Ekonomi dan Keuangan Islam
Email:[email protected]
Ekbis Syariah. Syariah Islam sistem hidup yang mengatur seluruh aktivitas kehidupan manusia untuk meraih kesejahteraan dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Dalam ekonomi Islam, pentingnya kemandirian dan pengelolaan sumber daya lokal ditegaskan sebagai upaya menjaga keberkahan ekonomi masyarakat. Impor, meskipun tidak dilarang, harus dilakukan dengan kehati-hatian dan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat luas serta dampak sosial-ekonomi yang mungkin timbul. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 275 menyebutkan, "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Prinsip ini mendukung perdagangan yang adil dan tidak merugikan satu pihak, termasuk dalam hal perdagangan internasional seperti impor.
Impor dapat memberikan manfaat bagi ekonomi suatu negara, seperti memenuhi kebutuhan yang tidak dapat diproduksi secara lokal, menambah pilihan produk, dan memungkinkan konsumen mendapatkan harga lebih murah. Namun, jika tidak terkendali, impor bisa melemahkan daya saing produk lokal, menyebabkan ketergantungan pada produk luar negeri, serta mengganggu keseimbangan neraca perdagangan. Ekonomi Islam menganjurkan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dengan kelestarian ekonomi lokal. Dalam Surat Al-Hasyr ayat 7, Allah berfirman, "...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." Ayat ini menegaskan bahwa distribusi kekayaan harus merata dan mendukung perekonomian lokal.
Apa saja dampak negatif impor yang berlebihan bagi suatu negara. Pertama, Melemahkan Industri Lokal. Impor berlebihan cenderung mengancam industri lokal yang baru berkembang. Ketika barang-barang impor masuk dengan harga lebih murah, produk lokal akan sulit bersaing, mengakibatkan penurunan produksi dan PHK bagi tenaga kerja dalam negeri. Ini bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam yang mendorong produksi lokal sebagai bentuk menjaga keberkahan serta mendukung ketahanan ekonomi. Kedua, Ketergantungan pada Asing. Ketergantungan pada produk impor membuat ekonomi suatu negara rentan terhadap perubahan harga dan pasokan global. Hal ini menghambat tercapainya kemandirian ekonomi yang dianjurkan dalam Islam, sebagaimana Rasulullah bersabda, “Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah…” (HR. Bukhari), yang berarti lebih baik menjadi pihak yang mandiri dan memberi daripada bergantung pada orang lain. Ketiga, Defisit Neraca Perdagangan. Impor berlebihan yang tidak diimbangi dengan ekspor dapat menyebabkan defisit pada neraca perdagangan, yang akan berdampak negatif terhadap nilai tukar mata uang. Ketidakstabilan ini merugikan perekonomian secara keseluruhan dan dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. Ekonomi Islam menganjurkan pengelolaan keuangan yang seimbang dan efisien, seperti tercermin dalam ayat, “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan” (QS. Al-Isra: 26-27).
Bagaimana Solusi Ekonomi Islam dalam Mengatasi Dampak Impor antara lain: Pertama, Mendorong Industri Halal dan Berkelanjutan. Ekonomi Islam mendukung pengembangan industri yang halal dan berkelanjutan sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Pemerintah dapat mendukung produk-produk lokal dengan memberikan insentif atau subsidi, khususnya pada industri yang strategis seperti pertanian, pangan, dan tekstil. Pengembangan industri halal ini tidak hanya akan mengurangi ketergantungan pada impor tetapi juga memperkuat ekonomi melalui pemberdayaan sektor UMKM yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Kedua, Memperkuat Ekonomi Berbasis Kewirausahaan. Islam mendorong masyarakat untuk menjadi pelaku ekonomi yang produktif. Dalam hal ini, pemerintah dapat memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan, bantuan modal, dan akses pasar untuk mendorong wirausaha lokal. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik rezeki adalah hasil usahanya sendiri” (HR. Ahmad). Dukungan ini akan menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi ketergantungan pada produk asing. Ketiga, Mengembangkan Pasar Ekspor untuk Produk Lokal. Untuk mencapai keseimbangan dalam perdagangan internasional, penting bagi negara-negara Islam untuk memperluas pasar ekspor mereka, khususnya untuk produk-produk yang memiliki keunggulan kompetitif. Misalnya, banyak negara Islam yang memiliki kekayaan sumber daya alam, produk agrikultur, serta produk halal yang memiliki daya tarik di pasar global. Memperkuat ekspor akan membantu menyeimbangkan neraca perdagangan dan memajukan perekonomian dengan tetap berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Keempat, Mengimplementasikan Kebijakan Tarif yang Selektif. Salah satu cara untuk melindungi industri lokal adalah dengan memberlakukan kebijakan tarif pada barang-barang impor yang bisa diproduksi di dalam negeri. Hal ini akan meningkatkan harga barang impor dan memberikan keunggulan kompetitif bagi produk lokal. Kebijakan ini sejalan dengan maqasid syariah yang menekankan pada perlindungan ekonomi umat, dan dapat mendorong masyarakat untuk membeli produk lokal. Kelima, Mengoptimalkan Zakat dan Wakaf untuk Pemberdayaan Ekonomi. Sistem zakat dan wakaf memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Dana zakat dan wakaf bisa dialokasikan untuk membangun industri lokal yang dapat bersaing dengan produk impor. Selain itu, wakaf produktif dapat dimanfaatkan untuk membangun lokasi bisnis, fasilitas produksi, pasar, atau sentra ekonomi yang berfokus pada pengembangan potensi lokal.
Dalam pandangan Islam, impor memiliki sisi positif jika dikelola dengan bijaksana dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat diproduksi secara lokal. Namun, ketergantungan yang berlebihan pada produk impor bertentangan dengan prinsip kemandirian ekonomi yang diusung Islam. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan adalah memperkuat industri lokal, mendorong kewirausahaan, meningkatkan ekspor, serta memanfaatkan zakat dan wakaf sebagai penggerak ekonomi. Dengan mengimplementasikan langkah-langkah ini, negara-negara Islam dapat membangun perekonomian yang berdaulat dan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, sehingga menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan mandiri serta berkelanjutan. Wallahu a’lam
Tags: idris parakkasi, ekonomi islam