Ummattv, Aceh-Baru-baru ini layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami gangguan sistem sejak senin, 8 mei 2023, kemudian pada hari kamis, 11 mei 2023 pihak BSI memastikan semua sistem sudah berjalan dengan normal.
Pengamat Perbankan dan Mantan Assistant Vice President PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Paul Sutaryono menanggapi atas gangguan yang menimpa BSI, paul menuturkan bahwa hal itu tidak hanya terjadi pada BSI, bank lain pun pernah mengalaminya, namun Paul mengingatkan seharusnya bank manapun harus mempunyai back-up ketika ada sistem error atau hal lainnya "Sudah semestinya, bank memiliki backup system sehingga ketika sistem utama jatuh, backup system itu dapat menggantikannya segera" ucapnya pada jumat 12 mei 2023.
Permintaan maaf secara resmi pun sudah disampaikan oleh Direktur Utama BSI, Hery Gunardi "atas kejadian tersebut Atas nama Bank Syariah Indonesia, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nasabah karena adanya kendala dalam mengakses layanan BSI pada 8 Mei 2023" Ujar Hery dalam pernyataan resminya. Hery juga menambahkan, BSI memastikan dana dan data nasabah tetap aman. Dia mengimbau seluruh nasabah untuk terus waspada dan berhati-hati atas segala bentuk modus penipuan maupun tindak kejahatan digital yang mengatasnamakan Bank Syariah Indonesia.
"BSI berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada nasabah, dan tentunya sangat berterima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan nasabah kepada Bank Syariah Indonesia," lanjutnya.
Sejalan dengan kejadian tersebut, Aceh menjadi provinsi yang paling berdampak dengan adanya sistem error oleh bank BSI, karena dari total 5 juta jumlah penduduk yang ada di provinsi Aceh, 2,9 juta menggunakan BSI dan ini tentu sangat berpengaruh dalam perputaran roda per-ekonomian di Aceh "Kita mengharapkan kepada pihak BSI untuk dapat segera menyelesaikan masalah ini karena berdampak besar terhadap aktivitas perekonomian masyarakat dan dunia usaha" kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA pada kamis, 11 Mei 2023.
Setelah berjalan normal kembali sistem BSI, munculah beberapa isu yang berkembang di DPR Aceh tentang adanya revisi Qanun LKS nomor 11 tahun 2018, bahkan ini sudah menjadi pembahasan dalam musyawarah DPR Aceh "Kami di DPRA sudah bermuyawarah Qanun LKS harus ditinjau ulang dan direvisi supaya bank konvesional bisa beroperasi kembali di Aceh" kata Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya.
Qanun LKS nomor 11 tahun 2018 sendiri ditetapkan pada 13 Desember 2018, yang mana Qanun ini mengatur tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dan pula menjadi terobosan penting dalam membangun ekonomi Islam di Aceh, juga beriringan dengan keistimewaan Aceh dalam menjalankan pelaksanaan syariat Islam.
Hal-hal yang menjadi pembahasan DPR aceh terkait revisi Qanun LKS nomor 11 tahun 2018 ini, bertentangan dengan semangat yang dibangun ketika pengesahaan Qanun tersebut. Atas pernyataan yang dilayangkan Poh Yahya pada 12 mei 2023, banyak dari kalangan masyarakat serta aktivis yang menolak adanya Revisi Qanun LKS nomor 11 tahun 2018.
Penolakan secara lantang disampaikan oleh aktivis muda Ekonomi Syariah Aceh, Maulana Putra, menurutnya Revisi Qonun LKS nomor 11 tahun 2018 ini adalah sebuah kemunduran, karena sudah disahkan di tahun 2018 lalu ingin dirubah kembali ke konvensional pada tahun 2023 "Revisi Qonun LKS sejatinya adalah sebuah kemunduruan, karena kita sudah berjuang selama bertahun-tahun lamanya untuk mengesahkan Qonun LKS ini, malah tiba-tiba ada isu ingin merivisi Qonun yang sudah diperjuangkan" Imbuh Putra dalam keterangan tertulisnya.
Putra juga menambahkan tentang adanya gangguan sistem error BSI ini adalah sebuah bentuk kedewasaan moralitas sebagai rakyat Aceh, yang mana kebaikan itu tidak akan mudah dijalankan pasti ada rintangan-rintangan yang terjadi "Berbicara tentang BSI error hari kemarin, itu menjadi pembelajaran bagi kita semua, namanya juga BSI baru 2 tahun berikhtiar untuk menjalankan keuangan yang sesuai syariat, pasti ada saja rintangannya" ucap Putra yang juga merupakan pengurus dari Masyarakat Ekonomi Syariah.
Sosok pemuda yang pernah menjadi Ketua FoSSEI Aceh itu juga menuturkan bahwa dengan adanya kejadian ini, Rakyat Aceh dan pula seluruh muslim di Indonesia diuji keimanannya terkait sebuah konsisten diri untuk menggunakan Bank yang sesuai dengan prinsip islam "Kalau ingin merubah kembali ke konvensional, berarti keimanan kita dipertanyakan dong. masa iya, baru 3 hari keimanan kita diuji sudah luntur lalu balik ke bank konvensional, segampang itu kah iman kita beralih" tambahnya dalam keterangan tertulisnya.
Namun, putra juga mengingatkan kepada BSI untuk senantiasa melakukan maintenance yang rutin terhadap sistem yang ada, agar nasabah pun merasa nyaman ketika menabung di BSI "Untuk BSI juga, saya mentitikberatkan untuk selalu diperhatikan pemeliharaan sistemnya, agar saya dan masyarakat lainnya yang merupakan nasabah BSI merasa aman dan nyaman".
Putra mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk sama-sama mendukung berlakunya Qanun LKS di Aceh juga bersyukur ketika di Aceh seluruh sistem keuangannya harus syariah. Ketika ada masalah di sebuah bank seperti BSI maka janganlah dirubah Qanun hingga bahkan aturan syariahnya. "mari kita perbaiki dan perkuat kembali dari setiap isi Qanun LKS yang ada, karena kalau kita kawal bersama pasti ada jalan semua itu" kata Putra.[]