Kerjasama WIZ dan DPW Wahdah Islamiyah DKI Jakarta Depok, menjadi titik awal bagi program-program kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat
JAKARTA- UMMATTV.COM - Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah DKI Jakarta Depok menandai langkah strategis dalam kerjasama fundraising melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Acara ini menjadi sorotan di kantor Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah Jakarta, Gedung Nyi Ageng Serang, Lt 6, Jalan Rasunan Said, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/1/2024).
Dalam upaya untuk memperkuat sinergi, Asrianto Maddu Kelleng, Manager Wilayah DKI Jakarta dari pihak WIZ, dan Arafah Syarifuddin yang mewakili DPW Wahdah Islamiyah DKI Jakarta Depok, bersama-sama menandatangani MoU tersebut. Ketua DPW Wahdah Islamiyah DKI Jakarta, Ilham Jaya Abdul Rauf, dan Sekretaris DPW, Anas Syukur, turut menyaksikan momen bersejarah ini, juga, juga turut hadir, Murthada Ibawi dan Rajab pengurus Wahdah Islamiyah.
Asrianto Maddu Kelleng, usai penandatanganan MoU, menyampaikan bahwa kerjasama ini dibangun untuk kepentingan bersama. WIZ berkomitmen untuk memperbanyak dan memperluas cakupan fundraising, memahami pentingnya pemenuhan kebutuhan ummat. "MoU ini kami lakukan terkait dengan gaji dan operasional dai serta guru ngaji, dan juga santunan beberapa program untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya," ungkapnya.
Arafah Syarifuddin, penanggung jawab tadribut du'at (Sekolah Dai), dengan penuh harap mengutarakan bahwa MoU ini diharapkan dapat menciptakan sinergi positif antara kedua lembaga. "Semoga MoU ini menjadi langkah baik untuk kebaikan kedua lembaga, yang terpenting adalah kebermanfaatan dan keberkahan," ujarnya dengan antusias.
Kerjasama ini tidak hanya menandai kolaborasi antara WIZ dan DPW Wahdah Islamiyah DKI Jakarta Depok, tetapi juga menjadi titik awal bagi program-program kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat. Sebuah langkah progresif untuk memajukan kesejahteraan ummat dan mencapai keberkahan bersama.
Tags: #WIZ, #Wahdah, #DKI Jakarta Depok