Jakarta - Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kamis (20/11) mengeluarkan keputusan penting terkait pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dan tata kelola organisasi. Rapat tersebut digelar di Hotel Aston City Jakarta dan dihadiri 37 dari 53 pengurus harian Syuriah PBNU. Dalam risalah rapat yang beredar, Syuriah PBNU menilai terdapat sejumlah pelanggaran serius yang menjadi dasar pengambilan keputusan strategis termasuk keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU, meminta Gus Yahya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Dalam poin pertama risalah rapat, Syuriah PBNU menilai bahwa kehadiran seorang narasumber yang dianggap terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan AKN NU telah melanggar nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
Selanjutnya, rapat memandang pelaksanaan AKN NU di tengah kecaman internasional terhadap Israel dan dugaan praktik genosida telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025. Pasal tersebut mengatur pemberhentian tidak hormat bagi fungsionaris yang melakukan tindakan yang dianggap mencemarkan nama baik perkumpulan.
Syuriah PBNU juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Dalam risalah disebutkan bahwa pengelolaan tersebut dinilai bertentangan dengan hukum syar’i, peraturan perundang-undangan, Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 97–99, serta peraturan internal lainnya. Situasi itu dinilai dapat membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.
Dengan mempertimbangkan tiga poin tersebut, Rapat Harian Syuriah menyerahkan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Melalui musyawarah, ketiganya kemudian menetapkan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima. Risalah itu ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Risalah tersebut juga menegaskan bahwa apabila permintaan pengunduran diri tidak dipenuhi, Rapat Harian Syuriah PBNU akan mengambil langkah untuk memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Terkait hal ini, Gus Yahya mengaku belum menerima informasi resmi terkait permintaan mundur dari kursi Ketum PBNU. "Saya sendiri belum terima, tapi kita lihat nanti apakah ada sesuatu yang sedang dipersiapkan. Tunggu informasinya ya," ujar Gus Yahya di Surabaya yang dikutip dari Detikcom, Minggu (23/11/2025). Pernyataan itu keluar sesaat sebelum menghadiri Rapat Ketua PWNU se-Indonesia.
Tags: gus yahya, pbnu, nahdlatululama, nu