Shalat Tarawih

Shalat Tarawih

SALAH satu amalan yang dianjurkan pada bulan Ramadhan adalah shalat Tarawih atau shalat Lail. Allah berfirman: 

يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ. قُمِ اللَّيْلَ إِلاَّ قَلِيلاً

“Hai orang yang berselimut (Muhammad). Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya).” (QS. Al-Muzzammil: 1–2).

Definisi

Shalat Tarawih adalah shalat Lail/Tahajjud yang dikerjakan pada bulan Ramadhan. Shalat lail mempunyai banyak nama yang disebutkan para ‘ulama berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, di antaranya adalah Qiyamullail, shalat Tahajjud, shalat Witir, Qiyam Ramadhan dan shalat Tarawih.

Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar At-Tarawih adalah bentuk jama’ dari Tarwihah yang berarti istirahat yang satu kali. Dinamakan shalat malam dibulan Ramadhan dengan At-Tarawih karena ketika pertama kali shalat tersebut diadakan mereka beristirahat antara setiap dua salam. (Fathul Bari IV/294)

Tidak didapatkan seorangpun dari ‘ulama salaf yang mempermasalahkan penamaan/istilah shalat tersebut ditinjau dari segi bahasa. Hal ini disebabkan kaedah yang dikenal di antara mereka (tidak ada pertentangan/perdebatan dalam hal istilah). Oleh karena itu, sangatlah mengherankan apabila ada orang di akhir zaman mencoba mempermasalahkan dan menggugat istilah shalat Tarawih, padahal ‘ulama dahulu telah menamakannya demikian. Wallahul musta’an.

Hukum dan Fadhilah Shalat Tarawih

Shalat Lail merupakan salah satu di antara shalat sunnah yang hukumnya sunnah muakkadah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, dan dia merupakan shalat sunnah yang paling afdhal. Rasulullah bersabda:

أَفْضَلَ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْمَفْرُوضَةِ صَلاَةٌ مِنَ اللَّيْلِ

“Shalat yang paling afdhal sesudah shalat wajib adalah shalat Lail.” (HR. Muslim II/821 no: 1163)

Oleh karena itu, shalat Lail pada bulan Ramadhan yang dikenal dengan shalat Tarawih, lebih dianjurkan dan dikuatkan hukumnya dari bulan-bulan lainnya karena dikerjakan pada bulan yang paling afdhal. Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah r menganjurkan (untuk melaksanakan)Qiyam Ramadhan namun beliau tidak mewajibkan atas kaum Muslimin. Beliau bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa yang menegakkan Qiyam Ramadhan/shalat Tarawih dengan dasar iman dan mengharapkan pahala maka diampuni baginya dosa yang telah lampau.” (HR. Al-Bukhari II/60 no: 2009 dan Muslim I/523 no: 759)

Disyariatkannya Shalat Tarawih secara Berjama’ah

Salah satu dalil khusus tentang keutamaan shalat Tarawih dikerjakan secara berjama’ah adalah qaul (perkataan) dari Rasulullah sebagaimana yang disebutkan oleh hadits Abu Dzar berkata:

صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَمَضَانَ فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنْهُ حَتَّى بَقِىَ سَبْعُ لَيَالٍ. فَقَامَ بِنَا لَيْلَةَ السَّابِعَةِ حَتَّى مَضَى نَحْوٌ مِنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ. ثُمَّ كَانَتِ اللَّيْلَةُ السَّادِسَةُ الَّتِى تَلِيهَا فَلَمْ يَقُمْهَا حَتَّى كَانَتِ الْخَامِسَةُ الَّتِى تَلِيهَا ثُمَّ قَامَ بِنَا حَتَّى مَضَى نَحْوٌ مِنْ شَطْرِ اللَّيْلِ. فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا بَقِيَّةَ لَيْلَتِنَا هَذِهِ. فَقَالَ: إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ فَإِنَّهُ يَعْدِلُ قِيَامَ لَيْلَةٍ

“Kami berpuasa bersama Rasulullah r pada bulan Ramadhan dan beliau belum pernah shalat bersama kami, hingga tersisa tujuh malam dari bulan Ramadhan. Lalu beliau shalat bersama kami pada tujuh malam terakhir tersebut, hingga lewat sepertiga malam, kemudian pada enam malam terakhir malam selanjutnya, beliau tidak shalat bersama kami, kemudian datang malam berikutnya dan beliau shalat bersama kami pada saat lima malam terakhir pada bulan Ramadhan hingga lewat pertengahan malam, lalu kami berkata: Wahai Rasulullah seandainya engkau menambah (shalatmu) kepada kami dari sisa seperdua malam ini, maka beliau bersabda: Sesungguhnya barang siapa yang shalat bersama Imam hingga selesai maka dicatat baginya (seperti) dia shalat Tarawih semalam penuh.” (HR. Ibnu Majah no: 1327. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Shahih Sunan Ibnu Majah I/395: shahih)

Dalil di atas menunjukkan kepada kita bahwa shalat Tarawih afdhal dilakukan secara berjama’ah di masjid, adapun yang menyebabkan Rasulullah r kadang meninggalkannya itu disebabkan kekhawatiran beliau jika akan diwajibkan kepada ummatnya yang akan memberatkan mereka sebagaimana disebutkan dalam hadits:

لَكِنِّى خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا

“Akan tetapi (yang menyebabkan saya tidak mengerjakan shalat Tarawih berjama’ah secara terus menerus) karena saya khawatir akan diwajibkan atas kalian (shalat Lail secara berjama’ah) lalu kalian tidak sanggup melaksanakannya.” (HR. Al-Bukhari I/293 no: 924 dan Muslim I/524 no: 761).

Sumber: Buku Panduan Praktis Ramadhan, Penerbit Pustaka Belajar Islam

Didukung oleh Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Jogja

FB: https://www.facebook.com/wahdahinspirasizakatjogja/

IG: https://instagram.com/wizjogja?igshid=12o265etywkwd


Sebelumnya :
Selanjutnya :