Euis Sunarti
Pegiat keluarga Indonesia
Guru Besar IPB Bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga
TERBUKANYA informasi sosialisasi “sexual consent” dalam salah satu materi pembekalan mahasiwa baru di salah satu perguruan tinggi negeri, menimbulkan keresahan, serta respon terkait konsep tesebut. Berikut ini tujuh point pandangan penulis mengenai konsep sexual consent.
01. Sexual Consent (SC) adalah hubungan seksual yang dilakukan karena persetujuan. Memang sejatinya suatu hubungan seksual harus didasari persetujuan, suka sama suka dan keihklasan, namun dengan syarat dilakukan oleh suami istri dalam ikatan pernikahan. Jadi, SC hanya relevan kalau dilakukan oleh suami-istri dalam ikatan pernikahan dan bingkat keluarga. SC menjadi menyesatkan kalau diperuntukkan bagi yang belum menikah atau salah satu maupun kedua pasangan tidak terikat pernikahan. Dalam konteks tsb, mengajrkan SC sama saja merupakan pembenaran terhadap nilai dan perilaku seks bebas, suatu nilai dan perilaku yang tidak sesuai dengan nilai pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
02. Makna persetujuan seorang individu dalam melakukan hubungan seksual membawa kepada suka atau tidaknya suatu hubungan seks dilakukan, namun tidak bermakna halal atau haramnya suatu hubungan seksual, karena halal-haramnya perilaku seks harus mengacu pada ketentuan agama. Demikian halnya persetujuan dalam hubungan seksual tidak menunjukkan etis-tidak nya suatu hubungan seks, karena etis tidak nya suatu hubungan seksual harus mengacu kepada nilai moral dan norma sosial yang berlaku. Jadi, makna persetujuan dalam sexual consent hendaknya terikat dengan, dan dibatasi oleh ketentuan agama, moral, dan norma sosial.
03. Sexual consent merupakan bagian dari pendidikan seksual dan terkait dengan konsep kekerasan seksual. Persetujuan merupakan syarat atau kondisi suatu periaku seksual tidak terkategori sebagai kekerasan seksual. Istilah kekerasan seksual yang diambil dari lembaga internasional tidak memasukan nilai agama sebagai landasan sebuah hubungan seksual. Konsep tersebut hanya mempersoalkan apakah sebuah hubungan seksual dilakukan dengan kekerasan (tanpa persetujuan) atau tidak (dengan persetujuan). Sehingga konsep tersebut tidak cocok disosialisasikan dan diajarkan kepada masyarakat dan keluarga Indonesia yang secara konstitusional menjadikan agama sebagai landasan kehidupannya.
04. Konsep Sexual Consent (SC) merupakan wujud dari tuntutan kesetaraan relasi gender dan tuntutan terhadap hak otonomi tubuh perempuan yang diusung para feminis, khususnya feminis radikal. Makna persetujuan dalam sexual consent merupakan spirit utama agar suatu perilaku seksual tidak terkategori kekerasan seksual. Konsep tersebut sedang diusung dalam RUU penghapusan Kekerasan Seksual, yang mengatur perilaku baik dalam relasi personal, rumah tangga (keluarga), maupun relasi kerja dan institusi. Spirit dan penekanan adanya persetujuan hubungan seksual dalam ikatan pernikahan dilandasi oleh penolakan bentuk patriarki dalam keluarga, yaitu penolakan terhadap laki-laki sebagai kepala keluarga, karena dinilai tidak sejalan dengan kesetaraan gender.
05. Sexual consent merupakan bagian dari pendidikan seksual komprehensif (Comprehensive Sexual Education) yang memberi ruang kepada individu yang tidak terikat pernikahan, namun memiliki kebutuhan untuk berhubungan intim, untuk mengekspresikanya selama dilakukan dengan persetujuan (suka sama suka). Sexual consent yang dilakukan pasangan tidak menikah akan berkaitan dengan upaya pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan. Sebagai konsekuensinya, penyediaan alat kontrasepsi (bahkan bagi remaja) menjadi suatu kebutuhan. Demikian halnya dengan tuntutan aborsi aman bagi mereka yang mengalami kehamilan tidak diinginkan akibat hubungan di luar pernikahan yang dilakukan atas persetujuan (sexual consent)
06. Ketika konsep sexual consent (SC) diajarkan kepada pasangan yang tidak terikat pernikahan, bahkan kepada mahasiswa dan remaja, tanpa memasukkan nilai agama yang melandasi sah-tidaknya suatu hubungan seksual, maka SC sama dengan persetujuan terhadap seks bebas. Sebagai konsep yang melepaskan dari nilai agama, SC merupakan konsep yang menyesatkan, yang menekankan bahkan mengagung-agungkan kehendak dan persetujuan manusia sebagai Hak Asasi Manusia, diatas aturan agama sebagai pengejawantahan nilai ketuhanan.
07. Semua hubungan seksual dalam ikatan pernikahan hendaknya dipenuhi keikhlasan. Hubungan seksual dalam ikatan pernikahan diselimuti oleh relasi harmonis yaitu saling memberi, mencintai, mengasihi, saling menyenangkan dan memuaskan, saling tenggangrasa dan mmaklumi, juga saling mengalah, bahkan saling berkorban. Hubungan seksual dalam ikatan pernikahan tidak menekankan pada semamgat, dan tuntutan hak individu semata, namun disertai kesadaran akan kewajiban untuk mencintai dan menerima pasangan belahan jiwa yang dilandasi ikatan ;pernikahan sebagai perjanjian yang suci, yang kokoh, dan yang agung.*