Punya Tabungan atau Simpanan Emas? Punya Barang Dagangan?, Ayo Hitung Zakatnya !

Punya Tabungan atau Simpanan Emas? Punya Barang Dagangan?, Ayo Hitung Zakatnya !

Mudah Hitung Zakat


Punya tabungan atau simpanan emas? Punya barang dagangan?


Yuk dicek, mungkin sudah wajib dikeluarkan zakatnya.


Mari hitung sama-sama apakah harta Pak Ahmad sudah wajib zakat?


Pak Ahmad punya saldo tabungan di bank sebesar Rp. 60.000.000, simpanan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000, emas yang disimpan sebagai investasi sebesar 12 gram atau senilai Rp. 11.688.000 (harga emas 947.000). 


Pak Ahmad juga punya toko kelontong di depan rumahnya dengan jumlah barang dagangan senilai Rp. 15.500.000. 


Pak Ahmad juga memiliki uang yang masih dipinjam saudaranya sebesar Rp. 10.000.000. Mobil Pak Ahmad masih sementara dikredit dengan pembayaran jatuh tempo 3.500.000. 


Jika semua harta tersebut sudah dimiliki pak Ahmad selama 1 tahun hijriyah apakah sudah kena zakat? Berapakah jumlah zakatnya?


Untuk menghitung zakat harta maka jumlah total simpanan uang, emas, barang modal dan investasi, piutang, dikurangi dengan utang jatuh tempo.


= (Rp. 60.000.000 + Rp. 5.000.000 + Rp. 11.688.000 + 15.500.000 + Rp. 10.000.000) - Rp. 3.500.000


= Rp. 98.688.000


Nilai di atas sudah melebihi kadar nishab wajibnya zakat harta sebesar 85 gram emas atau setara Rp. 82.790.000 (asumsi harga emas Rp. 974.000/gram).


Maka harta yang dimiliki Pak Ahmad sudah wajib zakat. Jumlah zakatnya sebesar Rp. 98.688.000 x 2,5% =  Rp. 2.467.200


Nah, mungkin saja hartamu juga sudah kena zakat, dihitung ya...


Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi orang yang sudah memenuhi syarat. Zakat juga sebagaimana pentingnya shalat bagi kaum muslimin. 


Tunaikan zakat dengan mudah di:

https://donasi.wiz.or.id/campaign/zakat-harta

Sebelumnya :
Selanjutnya :