Pimpinan Pesantren Tahfidz Wahdah Cibinong DipercayaJadi Peer Reviewer Konferensi Internasional Fatwa MUI

Pimpinan Pesantren Tahfidz Wahdah Cibinong DipercayaJadi Peer Reviewer Konferensi Internasional Fatwa MUI

Konferensi ini diharapkan tidak hanya menghasilkan kajian ilmiah yang berkualitas, tetapi perkuat ekosistem riset dan pengembangan fatwa yang responsif terhadap dinamika kehidupan umat.

JAKARTA UMMATTV.COM – Pimpinan Pesantren Tahfidz Wahdah Cibinong, Dr. Samsuddin, dipercaya menjadi peer reviewer atau penilai makalah pada Konferensi Internasional Fatwa yang diselenggarakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Dalam kegiatan tersebut, Dr. Samsuddin ditunjuk mewakili Komisi Pendidikan dan Kaderisasi (KPK) MUI Pusat untuk melakukan penilaian terhadap makalah ilmiah yang telah masuk.  

Makalah makalah ini akan dipresentasikan pada konferensi yang berlangsung pada 26–28 Juli 2026, sebagai bagian dari rangkaian Konferensi Tahunan Komisi Fatwa MUI Pusat menuju Kongres Umat Islam Indonesia (KUII).

Sebelum konferensi digelar, panitia membuka Call for Papers yang diikuti oleh para akademisi dan praktisi dari berbagai daerah. Sebanyak 138 makalah diterima dan kemudian diseleksi melalui mekanisme blind review oleh para praktisi fatwa dan akademisi lintas disiplin ilmu.

Hasil seleksi menetapkan 60 makalah terbaik untuk dipresentasikan dalam konferensi. Makalah tersebut terbagi dalam lima tema, yaitu aqidah dan ibadah, sosial dan kemanusiaan, produk halal, ekonomi dan keuangan syariah, serta metodologi fatwa.

Tim penilai makalah berasal dari berbagai unsur, di antaranya Komisi Fatwa MUI Pusat, Jurnal Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), serta sejumlah komisi di lingkungan MUI seperti Komisi Pengkajian, Komisi Hukum dan HAM, Komisi Dakwah, dan Komisi Pendidikan.

Dr. Samsuddin mengatakan, proses seleksi yang ketat bertujuan memastikan setiap makalah yang dipresentasikan memiliki kualitas akademik yang baik sekaligus memberikan kontribusi terhadap pengembangan metodologi dan kajian fatwa di Indonesia.

"Kepercayaan ini merupakan amanah untuk menjaga kualitas ilmiah konferensi. Seluruh makalah dinilai secara objektif melalui mekanisme blind review, sehingga yang terpilih benar-benar memenuhi standar akademik dan memiliki kontribusi bagi pengembangan kajian fatwa," ujar Dr. Samsuddin.

Ia menambahkan, keterlibatan Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI Pusat dalam proses penilaian menunjukkan pentingnya sinergi antara dunia akademik dan lembaga fatwa dalam menjawab berbagai persoalan umat.

"Forum ini menjadi ruang kolaborasi antara ulama, akademisi, dan para praktisi untuk memperkuat tradisi keilmuan serta menghasilkan rekomendasi yang relevan dengan perkembangan masyarakat dan tantangan zaman," katanya.

Menurutnya, konferensi ini diharapkan tidak hanya menghasilkan kajian ilmiah yang berkualitas, tetapi juga memperkuat ekosistem riset dan pengembangan fatwa yang responsif terhadap dinamika kehidupan umat.

Sebelumnya :