Hafal Al-Qur’an Saja Tak Cukup, Ini Standar Imam yang Disiapkan Wahdah Islamiyah

Hafal Al-Qur’an Saja Tak Cukup, Ini Standar Imam yang Disiapkan Wahdah Islamiyah

Melalui standarisasi ketat yang digagas dalam Pra Muktamar V ini, Wahdah Islamiyah berkomitmen untuk terus mencetak sosok-sosok imam yang tidak hanya hafal Al-Qur'an,

MAKASSAR UMMATTV.COM — Wahdah Islamiyah secara resmi memberlakukan sistem sertifikasi ketat bagi seluruh imam salat guna menjamin mutu, kelancaran, serta keaslian bacaan Al-Qur'an di mihrab-mihrab masjid. Melalui skema standarisasi kualitas ini, calon imam tidak hanya dituntut memenuhi syarat mutlak hafalan minimal Juz 30, tetapi juga wajib melewati tahapan seleksi berlapir, pelatihan khusus, evaluasi berkala, hingga ujian akhir komprehensif sebelum berhak menerima syahadah (sertifikat resmi).

Program standarisasi imam salat ini dipaparkan langsung oleh Ketua Bidang Khidmah Al-Qur'an Wahdah Islamiyah, Dr. (H.C.) Nur Ihsan Muhammad Idris, Lc., M.Ag., dalam agenda pemaparan Pleno IX pada Sabtu (8/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara Virtual Pra Muktamar V Wahdah Islamiyah yang diikuti oleh jajaran pengurus serta kader dari seluruh Indonesia.

"Program sertifikasi imam salat dirancang untuk menjaga mutu dan standarisasi kualitas imam, dengan sasaran para da'i, khatib, serta kader dari semua marhalah yang memiliki syarat mutlak hafalan minimal Juz 30," ujar Dr. Nur Ihsan Muhammad Idris saat menjelaskan alur kualifikasi imam dalam pemaparan Pleno IX, Sabtu (8/8/2026).

Langkah standarisasi ini dihadirkan sebagai jawaban atas tingginya perhatian masyarakat terhadap kualitas bacaan imam salat di masjid-masjid. Wahdah Islamiyah menilai bahwa peran seorang imam di mihrab memerlukan kompetensi yang teruji, baik dari segi tajwid, fashahah (kelancaran dan ketepatan lafal), maupun kesiapan mental dan pembekalan khusus.

Dalam alurnya, proses sertifikasi diawali dari tahap pendaftaran dan pendataan berkas. Setelah itu, peserta wajib mengikuti Tes Bacaan Awal untuk skrining kompetensi dasar. Bagi peserta yang dinyatakan belum lulus pada tes awal ini, mereka tidak langsung digugurkan, melainkan diarahkan masuk ke Kelas Tahsin guna perbaikan bacaan dan menjalani evaluasi berkala sebelum diperbolehkan mengulang tes.

Sementara itu, bagi peserta yang berhasil lulus Tes Bacaan Awal, alur dilanjutkan ke tahap pelatihan khusus berupa pembinaan intensif dan pembekalan materi imam. Pasca-pelatihan, peserta harus menempuh Tes Sertifikasi yang merupakan ujian akhir secara komprehensif. Peserta yang lulus pada ujian akhir inilah yang berhak mendapatkan Syahadah sebagai bukti kualifikasi resmi.

Melalui standarisasi ketat yang digagaskan dalam Pra Muktamar V ini, Wahdah Islamiyah berkomitmen untuk terus mencetak sosok-sosok imam yang tidak hanya hafal Al-Qur'an, tetapi juga memiliki standar bacaan yang fasih, tartil, dan dapat dipertanggungjawabkan di tengah publik. []

Sebelumnya :