MUI Gelar Diskusi Vaksin TBC, Berikan Penjelasan kepada Masyarakat

MUI Gelar Diskusi Vaksin TBC, Berikan Penjelasan kepada Masyarakat

MUI berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya vaksin TBC dalam menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran penyakit.

JAKARTA, UMMATTV.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Kesehatan telah menyelenggarakan diskusi terkait dengan Vaksin TBC beberapa hari lalu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat luas mengenai pentingnya vaksin tersebut.

Ketua Lembaga Kesehatan MUI, Dr. dr. Muhammad Adib Khumaidi, Sp.OT, menjelaskan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari tanggung jawab MUI sebagai Khadimul Ummah. "Kami menggelar FGD dengan judul 'Tabayyun Vaksin TBC Perspektif Syariah' untuk memberikan penjelasan kepada umat terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan, khususnya tentang Vaksin TBC," kata Dr. Adib,selasa (17/06/2025)

Dengan kegiatan ini, MUI berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya vaksin TBC dalam menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran penyakit.

Menurutnya, melalui kegiatan tersebut Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK MUI) berhasil menyusun sembilan rekomendasi yang terdiri dari:

1.     Menyampaikan kepada pemerintah untuk memberikan informasi yang jelas terkait hasil penelitian Vaksin TBC yang ada dan telah di uji serta diteliti di Indonesia sejak tahun 2022 adalah Vaksin TBC M72/ AS01E yang dikembangkan GSK ( Glaxosmithkline) dan Aeras serta didanai Bill Gates, Vaksin ini sedang melalui uji klinis fase 3 di Indonesia khususnya yg berbeda dengan TBC yg ada selama ini ( BCG wajib bayi < 1 Bln ), vaksin M72 menggunakan teknologi mRNA ( seperti vaksin Covid- 19 Pfizer dan Moderna). yang mengandung protein fusi rekombinan M72 yang berasal dari 2 antigen Mycobacterium TBC ( Mtb32A dan Mtb39A) vaksin ini juga menggunakan sistem Adjuvan AS01 yg juga dikembangkan oleh GSK dan IAVI ( International AIDS Vaccine Initiative). Dengan hasil uji klinis fase 3 terbukti aman dan efektif mencapai 44 sampai 50 % dan belum ada sertifikat halal BPJPH RI.

2.    Mengusulkan kepada pemerintah khususnya kementerian kesehatan pentingnya menerapkan UU No 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal setiap vaksin yang ada harus by design halal (semua bahan, proses dan kemasan dari awal sampai akhir sudah tersertifikasi halal) serta sesuai kesehatan syariah agar lebih aman, nyaman dan diterima umat Islam khususnya.

3.     Mengusulkan kepada kementerian kesehatan dalam program eradikasi TBC tidak hanya fokus pada tindakan pemberian vaksin, karena faktor pelayanan kesehatan hanya sebagian kecil yang dapat mempengaruhi derajat kesehatan seseorang berdasarkan teori (di antaranya Hendrick L Blum (1998) mengatakan derajat Kesehatan seseorang terkena penyakit dipengaruhi 4 (empat) faktor yaitu : Lingkungan (Environment) 40% , Perilaku (Lifestyle) 30%-35%, Pelayanan Kesehatan 20%, Genetika ( Keturunan ) 5-10%, Sehingga derajat kesehatan ( Penyakit ) seseorang mayoritas (70-75%) dipengaruhi oleh lingkungan (40% ) dan gaya hidup (30-35%).

4.     Mengusulkan kepada kementerian kesehatan memberikan informasi dan edukasi bahwa eradikasi TBC, pemberian vaksin bukan satu satunya cara, agar orang bebas dari penyakit TBC, vaksin hanya memberikan manfaat untuk meningkatkan daya imunitas tubuh melawan bibit penyakit mycobacterium tuberculosis, sehingga faktor lingkungan (perumahan, kebersihan), gaya hidup (gizi, merokok, olah raga) dan genetik perlu yang diperhatikan.

5.     Mendorong pemerintah menciptakan dan membuat vaksin sendiri bukan hanya TBC untuk kemandirian dan tercapainya ketahanan kesehatan nasional RI.

6.     Mengusulkan kepada kementerian kesehatan dalam eradikasi TBC dan program kampanye vaksin lainya untuk tetap melibatkan ulama dan tokoh masyarakat aga lebih mudah diterima oleh masyarakat luas.

7.    Membuat program bersama pemerintah dan masyarakat dalam eradikasi TBC dengan memanfaatkan potensi dan kearifan lokal.

8.     Perkuat pendekatan non-medis berbasis komunitas seperti edukasi kesehatan, kampung siaga TBC, serta program gizi dan sanitasi keluarga.

9.     Pemerintah memfasilitasi adanya ruang dialog antara ilmuwan, ulama, dan masyarakat untuk mendiskusikan perkembangan vaksin dalam bingkai maqashid syariah dan etika biomedis.

Sebelumnya :