Majelis Ulama Indonesia berhasil menuntaskan seluruh fatwa mengenai produk halal pada 2022.
Ummattv, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia berhasil menuntaskan seluruh fatwa mengenai produk halal pada 2022.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan dalam “Catatan Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022: Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal,” di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Dia menjelaskan selama periode 2022 Komisi Fatwa MUI telah membahas dan menetapkan kehalalan terhadap laporan hasil audit dan hasil pendampingan yang diajukan sebanyak 105.326 laporan pelaku usaha.
“Jumlah ini menunjukkan bukti keseriusan MUI dalam menangani sertifikasi atau menetapkan fatwa halal.,” ungkap Kiai Niam dalam laporannya.
Tak hanya mendukung akselerasi sertifikasi halal, Kiai Niam menegaskan kecepatan penanganan yang ada harus didukung pula dengan ketepatan data. Alhasil cepat saja tidak menjadi tolok ukur akselerasi tersebut.
“Dengan jumlah pengajuan sebanyak 105 ribu lebih ini, kami memanfaatkan 6 panel dari 14 panel yang sudah tersedia. Sementara, kapasitas MUI dalam melaksanakan sidang penetapan halal jauh di atas angka 100 ribu,” katanya.
“Tapi perlu dicatat, meskipun tengah digencarkan akselerasi produk halal di Indonesia, kami tidak akan mensertifikasi atau menetapkan fatwa kalau tidak ada permohonan,” lanjutnya.
Berdasarkan UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Kiai Niam menyebut, MUI memperoleh mandat untuk penetapan kehalalan produk. Penetapan Kehalalan Produk dikeluarkan tersebut dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.
Fatwa Produk Halal adalah fatwa yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI mengenai produk pangan, obat-obatan dan kosmetika. Ketetapan Fatwa Halal inilah yang dijadikan landasan penerbitan Sertifikat Halal.
Mengenai jumlah permohonan yang masuk pada 2022, Kiai Niam menilai masih ada kelonggaran untuk dilayani di tingkat Pusat. Sementara itu, MUI sudah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di MUI Provinsi dan secara bertahap di MUI Kabupaten/Kota.
“Yang jadi PR bagi kita sekarang yaitu target 1 juta sertifikasi halal dalam 1 tahun. Meski kapasitas sudah memadai, akan tetapi ada beberapa faktor penghambat yang harus diperhaikan, seperti minimnya kesadaran tentang sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha, tidak tahuan mereka, hingga belum adanya literasi untuk mengurus hal-hal seperti ini,” tuturnya.
Meskipun terjadi beberapa hambatan, Ketua MUI Bidang Fatwa membeberkan terjadi peningkatan pemahaman literasi tentang sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha terkait ini. Oleh karenanya, hal tersebut patut diapresiasi, sebagai kontribusi dari para pendamping halal juga keberadaan MUI dalam penetapan kehalalan produk dengan memberikan kepastian hukum.
KOMISI INFOKOM