MoU ini bertujuan mempercepat pensertipikatan tanah wakaf milik Al Washliyah. Kalau ada kendala teknis di lapangan, laporkan kepada saya!"
Dilakukan pada Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Jakarta
JAKARTA UMMATTV.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak organisasi keagamaan Al Washliyah untuk mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf agar tanah tersebut memiliki kekuatan hukum.
Hal tersebut disampaikan Nusron Wahid saat berbicara di hadapan peserta Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Jakarta, Rabu (8/7/2026) malam.
"Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, maka rumah-rumah ibadah, lahan-lahan yang masih kosong, lembaga pendidikan, sekolah, madrasah, dan kampus yang dikelola oleh organisasi sudah berkekuatan hukum. Tanpa perlu khawatir atas sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari," ujar Nusron.
Di atas tanah wakaf yang sudah bersertipikat itu, lanjut Nusron, nadzir dapat memanfaatkannya untuk kegiatan produktif, seperti membuka usaha, mendirikan toko, pabrik industri kecil, dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya tanpa khawatir digugat atau disengketakan oleh wakif.
Selama ini, tambah Nusron, kendala utama dalam memproduktifkan tanah wakaf adalah kekhawatiran nadzir digugat oleh ahli waris wakif.
"Banyak kejadian seperti itu. Ahli waris menggugat atau meminta kembali tanah yang sudah diwakafkan oleh leluhurnya dengan berbagai alasan. Bahkan ada juga yang menggugat tanah wakaf karena membutuhkan dana untuk membayar utang setelah kalah pilkada," tambah Nusron.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Ketua Umum Al Washliyah, KH Dr. Masyhuril Khamis, guna mempercepat proses pensertipikatan tanah-tanah wakaf milik Al Washliyah.
"MoU ini bertujuan mempercepat pensertipikatan tanah wakaf milik Al Washliyah. Kalau ada kendala teknis di lapangan, laporkan kepada saya!" tegas Nusron.
Kendala lain yang menyebabkan lambatnya proses pensertipikatan tanah wakaf, lanjut Nusron, adalah masih adanya tanah wakaf organisasi yang nadzirnya tercatat atas nama pribadi. Ketika nadzir tersebut meninggal dunia, organisasi mengalami kesulitan dalam mengurus sertipikat tanah tersebut.
"Hal-hal seperti ini banyak terjadi. Bukan hanya di Al Washliyah, tetapi juga di organisasi saya, NU. Inilah yang perlu kita benahi agar tanah wakaf benar-benar aman dan dapat produktif menggerakkan ekonomi umat," ujarnya.
Selain menandatangani MoU percepatan pensertipikatan tanah wakaf, Nusron juga mengajak mahasiswa dari perguruan tinggi di bawah naungan Al Washliyah untuk menjadikan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai sarana mendata dan membantu percepatan pensertipikatan tanah wakaf.
"KKN-nya jangan yang biasa-biasa saja, yang terkadang lebih banyak wisatanya. Jadikan KKN sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dengan membantu mempercepat pensertipikatan tanah," pinta Nusron.
Setelah pertemuan ini, lanjut Nusron, ia akan terbang ke Makassar untuk menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi di sana dalam mendukung percepatan pensertipikatan tanah wakaf.