(MAKASSAR) ummattv.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan, Mahfud MD mengatakan jika Wahdah Islamiyah sebagai motor penggerak Islam wasathiyah di Indonesia.
Menurutnya, Wahdah punya sejumlah program yang mendukung pemerintah, baik di bidang pendidikan, kesehatan, sosial keagamaan, dan bidang-bidang lainnya.
“Wahdah ini saya kenal pimpinannya. Ustaz Zaitun, kami sama-sama dulu di MIUMI, sama Ustaz Bahtiar Natsir. Saya lihat Wahdah punya peluang jadi motor penggerak Islam wasathiyah, banyak program menariknya,” ujarnya dalam kegiatan Grand Opening Muktamar (GOM) Wahdah Islamiyah yang berlangsung secara virtual, Ahad (19/12/2021).
Menko Polhukam mengatakan keberadaan ormas memang sangat sentral dan dapat memberikan banyak kontribusi bagi pembangunan bangsa.
“Di Indonesia ada empat puluhan ribu ormas, Wahdah jadi salah satunya. Semoga benar-benar siap berkontribusi bagi negara,” tukasnya.
Dalam konstelasi politik Indonesia, ia menjelaskan bahwa ormas ini harus bersinergi dengan pemerintah. Sebab, tidak sedikit ormas yang kesannya keras dan ingin mengubah ideologi negara. Namun dalam kesempatan tersebut, ia yakin bahwa Wahdah benar-benar ormas yang patuh pada aturan negara, membawa dakwah Islam yang menyejukkan, menjadi ormas yang moderat bagi sesama.
“Tugas menjaga keutuhan bangsa adalah tugas yang berat seiring dengan makin kompleksnya tantangan yang dihadapi, apalagi dihadapkan dengan tidak adanya kepastian tindakan hukum oleh aparat keamanan bagi individu atau Ormas yang menyebarkan paham-paham radikalisme. Saya pribadi tidak meragukan keindonesiaan Wahdah,” pungkasnya.
Menko Polhukam juga mengapresiasi peran Wahdah Islamiyah dalam berbagai bidang dan Wahdah adalah aset bangsa Indonesia.
"Indonesia harus diberikan nilai-nilai Islami dalam mempertahankan kehidupan berbangsa dan Negara. Peran Wahdah Islamiyah dibidang pendidikan, sosial, dan lainnya adalah aset bagi bangsa Indonesia dan membangun bangsa. Teruslah berkiprah, mudah-mudahan sukses," tegasnya.
Tags: menkopolhukam, mahfud md, muktamar iv, wahdah islamiyah