Mansturbasi sehingga keluar mani juga sebabkan puasa batal. Setiap aktifitas mengeluarkan mani dengan sengaja berupa ciuman, pelukan, melihat tontonan porno, atau mansturbasi batalkan puasa.
Soal:
Assalaamualaikum ustadz, Afwan ustadz kan ada larangan pasangan suami istri melakukan hubungan badan di siang hari ketika bulan Ramadhan.
Pertanyaan saya kalau misal maaf masturbasi /keluar mani dengan sengaja di siang hari sama kah ustadz hukumanya?
Jawab:
Wa'alaikumus Salam Warahmatullah... Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.
Jima’ (hubungan suami istri) di siang Ramadhan membatalkan puasa keduanya. Jima seperti masuknya timba ke dalam sumur. Baik keluar mani atau tidak. Jika terjadi jima’ maka puasa keduanya batal. Keduanya wajib mengqadha’ puasa hari itu. Bersamaan dengan qadha’, suami wajib membayar kafarat. Yaitu, membebaskan budak yang beriman. Jika tidak mampu atau tidak mendapatkan, maka berpuasa 60 hari. Jika tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin.
Adapun berhubungan suami istri di malam hari dari bulan Ramadhan tidak mengapa. Tidak berdosa dan tidak mempengaruhi puasanya. Bahkan bisa menjadi ladang pahala baginya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al-Baqarah: 187)
Berbeda dengan mimpi basah, tidak batalkan puasa karena tidak dengan kesengajaan. Itu terjadi bukan dengan pilihannya.
Orang yang melakukan mansturbasi sehingga keluar mani maka puasanya batal. Ia telah melakukan dosa besar. Ia wajib bertaubat dan minta ampun kepada Allah. Ia wajib mengganti puasanya itu (qadha’) saja tanpa harus menunaikan kafarat. Kafarat khusus karena sebab jima’. Wallahu A’lam.
Sumber: www.voa-islam.com
Tags: Puasa, shaum, ramadhan