Lima Peran Indonesia untuk Perdamaian Afghanistan

Lima Peran Indonesia untuk Perdamaian Afghanistan


Ustaz M Zaitu Rasmin*


Sedikitnya 1.300 rakyat sipil tewas dan lebih dari 300.000 orang lainnya kehilangan tempat tinggal akibat perang saudara di Afghanistan, yang memanas sejak militer AS mulai ditarik secara bertahap dari negara tersebut pada Mei 2021. Jumlah tersebut belum termasuk daftar korban pengeboman yang dilancarkan pesawat-pesawat tempur AS di Kandahar dan sejumlah wilayah lainnya pasca Idul Adha 1442 H belum lama ini. Ini belum korban akibat pertempuran di beberapa wilayah selatan Afghanistan, terutama kota Lashkargah. 

Sebenarnya penarikan tentara AS dan sekutunya dari Afghanistan dapat membawa kebahagiaan bagi rakyat negara tersebut, yang telah 20 tahun dijajah. Mereka dapat mencapai kemerdekaan yang sudah lama dicita-citakan. Namun demikian, mencermati situasi terkini di Afghanistan, maka sulit rasanya kebahagiaan rakyat negara tersebut dapat segera diwujudkan.

Perang saudara akan sulit dihentikan. Kedua belah pihak yang bertikai, yaitu pemerintah bentukan AS dan kelompok pejuang Taliban saling berhadapan untuk dapat menguasai Afghanistan, setelah ditinggalkan penjajahnya.

Penjajahan diawali dengan ‘mendongkel’ pemerintahan Taliban melalui agresi militer besar-besaran AS dan sekutunya pada 2001. Dalam waktu sekejab saja, ribuan rakyat sipil tewas dan ratusan ribu orang lainnya kehilangan tempat tinggal akibat dibombardir militer penjajah. Tidak diragukan lagi, rakyat sipil lah yang menjadi korban terbesar ketika Afghanistan selama 20 tahun dijajah AS. (Soepriyadi, 2001; Nyamandi, 2021).

Setelah itu, pemerintahan pribumi pro-penjajah dibentuk untuk menggantikan Taliban. Selama 20 tahun, pemerintah bentukan AS dianggap lebih banyak berlaku tidak simpatik kepada rakyat. Sehingga mereka pun tidak disukai rakyat. Seperti saat ini, pemerintahan Ashraf Ghani tidak didukung sebagian besar rakyat Afghanistan ketika harus menghadapi perlawanan besar-besaran dari Taliban.

Dengan didukung rakyat, Taliban berhasil menguasai lebih dari 85 persen wilayah Afghanistan. Ribuan tentara pemerintah yang selamat harus melarikan diri ke negara-negara tetangga, terutama Tajikistan, karena digempur habis-habisan oleh Taliban.

Sebagian besar markas tentara pemerintah dikuasai Taliban. Ribuan alat utama sistem persenjataan (alutsista) warisan AS pun direbut Taliban dari tentara pemerintah.

Tentara pemerintah hanya menguasai ibukota, Kabul, dan sejumlah kota besar yang terisolir satu dengan lainnya, karena jalur transportasi antar kota diblokade Taliban. Sejumlah pengamat menilai, kota-kota tersebut belum diserang Taliban, untuk mencegah jatuhnya banyak korban dari kalangan rakyat sipil yang masih berada di dalamnya.

Kembalinya kekuatan Taliban diakui juru bicara kementerian pertahanan AS, John Kirby yang menyatakan, bahwa AS memandang Taliban terus menguasai wilayah-wilayah Afghanistan. Sejumlah pengamat internasional pun memprediksi, setelah militer AS benar-benar ‘pulang kampung’ pada 31 Agustus 2021, maka seluruh wilayah Afghanistan akan dikuasai Taliban.

 

Peran Indonesia

Apapun perbedaan latar belakang pemerintahan pribumi bentukan AS dan pejuang Taliban yang didukung rakyat, perang saudara di Afghanistan harus segera dihentikan. Karena dipastikan yang menjadi korban dalam setiap konflik bersenjata terbesar adalah rakyat sipil, terutama wanita dan anak-anak. Sehingga dibutuhkan perhatian serius dari negara-negara sahabat, termasuk Indonesia, agar perdamaian di Afghanistan dapat diwujudkan.

Pemerintah Indonesia diharapkan pro-aktif untuk turut menghentikan perang saudara tersebut. Sedikitnya terdapat lima lima peran penting yang dapat diljalankan pemerintah dalam ikut serta menciptakan perdamaian di Afghanistan.

 

Pertama, pemerintah Indonesia hendaknya mendesak presiden Joe Biden, agar militer AS benar-benar ditarik dari Afghanistan. Sebenarnya Biden telah melaksanakan janjinya dengan menarik militer AS dari Afghanistan, meskipun janji tersebut belum dituntaskannya. Diperkirakan saat ini tentara AS yang telah dipulangkan dari Afghanistan telah mencapai 90 persen dari total tentara yang bertugas di negara tersebut.

Rencana penarikan 100 persen tentara mulai diragukan, setelah pesawat-pesawat tempur AS membombardir Kandahar dan sejumlah wilayah yang dikuasai Taliban. Dengan dalih membantu tentara pemerintah Afghanistan dari serangan pejuang Taliban, pengeboman yang dilakukan pesawat-pesawat tempur AS ternyata memakan korban yang banyak dari kalangan rakyat sipil. Biden harus menuntaskan janjinya memulangkan seluruh tentara AS, agar perang saudara di Afghanistan tidak semakin meluas.

Rakyat Afghanistan sudah terlalu lelah mengalami penderitaan dijajah AS dan menghadapi ketidakadilan pemerintah pribumi yang didukung penjajah. Biarlah seluruh tentara AS ‘pulang kampung’, agar konflik bersenjata antara tentara pemerintah dan pejuang Taliban bisa diakhiri. Masih adanya campur tangan militer AS yang membantu tentara pemerintah diyakini dapat menghalangi perdamaian internal di Afghanistan.

Lagipula, diakui sendiri oleh Biden, bahwa mengulur-ulur waktu penarikan akan semakin merugikan militer AS. Setiap harinya, Pentagon terancam kehilangan personilnya, karena terus dihadapkan pada perlawanan Taliban dan rakyat Afghanistan yang semakin massif. (Reuter, 2021).

Apalagi sejak pertama kali menjajah Afghanistan pada 2001 silam, sudah lebih dari 2.400 tentara AS yang dinyatakan tewas di negara tersebut. (CNNIndonesia, 2021). Belum lagi banyaknya tentara AS yang cacat, gila, hingga melakukan bunuh diri karena beratnnya tekanan hidup yang dialami ketika bertugas di Afghanistan. (Soelhi, 2004).

 

Kedua, pemerintah Indonesia diharapkan dapat terus berinisiatif dalam memediasi perdamaian internal di Afghanistan. Pada 2020, atas permintaan pemerintah Afghanistan, presiden Joko Widodo menugaskan tim khusus yang dipimpin mantan wapres Jusuf Kalla, untuk memediasi perundingan antara delegasi Ghani dan delegasi Taliban.

Dalam sejumlah perundingan yang dilaksanakan di Bogor maupun Jeddah, kedua pihak sepakat untuk segera menggelar rekonsiliasi demi masa depan Afghanistang yang lebih baik.

Setelah itu, memasuki 2021 kedua pihak aktif dalam perundingan-perundingan damai di Doha yang diinisiasi pemerintah Qatar. Namun di lapangan, hasil-hasil perundingan tersebut seakan diabaikan, seiring dengan meningkatnya tensi maupun frekuensi pertempuran antara tentara pemerintah dan pejuang Taliban.

Maka kini saatnya pemerintah Indonesia semakin intensif dalam menghimbau kedua pihak yang bertikai, untuk merealisasikan hasil-hasil berbagai perundingan yang telah disepakati pada 2020 maupun 2021.  Bila perlu, presiden Widodo dapat menugaskan kembali tim mediasi yang dipimpin Jusuf Kalla, untuk memformat ulang perundingan damai antara pemerintahan Ghani dan kelompok Taliban.

Sebenarnya Kalla dikenal sangat piawai menjadi mediator. Hanya saja, upaya yang dilakukan Kalla bersama timnya pada 2020 belum tuntas. Penulis yakin, kedua pihak yang bertikai di Afghanistan akan menyambut positif perundingan ulang yang dimediasi Indonesia. Apalagi reputasi Kalla yang dikenal dunia internasional sebagai mediator ulung, setelah berhasil mendamaikan konflik internal di Aceh, Poso, serta Maluku.

Reputasi Kalla mengingatkan kita kepada intelektual muslim internasional yang pernah menjadi presiden Indonesia, Baharuddin Jusuf Habibie. Pada dekade 1990-an, ketika masih menjabat menristek dan memimpin ICMI, Habibie sering ditunjuk presiden Suharto untuk melaksanakan JIM (Jakarta informal meeting), forum perundingan damai antara pihak-pihak internal yang bertikai di sejumlah negara anggota GNB.

Contoh prestasi terbesar Habibie dalam JIM adalah ketika ia bisa mendamaikan pemerintahan Fidel Ramos dan kelompok pejuang Moro (MNLF) pimpinan Nur Misuari di Filipina, serta mendamaikan pihak-pihak yang bertikai di bekas negara Yugoslavia. (Husaini, 1996).

Mengingat Indonesia dan Afghanistan merupakan sesama negara muslim, maka upaya mediasi terhadap pihak yang bertikai di negara tersebut merupakan peran strategis yang tidak hanya diamanahkan UUD 1945 saja, tetapi juga diperintahkan oleh ajaran agama.

Allah swt. berfirman, “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah di antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” (QS. al-Hujurat : 10)

 

Ketiga, pemerintah Indonesia diharapkan dapat memberikan bantuan kemanusiaan untuk rakyat Afghanistan. Meskipun Indonesia saat ini dilanda pandemi Covid-19 varian baru yang memakan banyak korban, merupakan hal mulia jika pemerintahan Widodo aktif memberikan bantuan kemanusiaan untuk rakyat Afghanistan.

Koordinator kemanusiaan PBB di Afghanistan, Ramiz Alakbarov mengungkapkan, bahwa perang saudara pada 2021 ini membuat Afghanistan dilanda kelaparan berkepanjangan. Dari kebutuhan bantuan pangan senilai USD 1,3 milyar, yang bisa diperoleh PBB hanya USD 450 juta. Padahal kekurangannya sebesar USD 850 juta sangat diperlukan dalam waktu ini. (Republika, 16/7/2021).

Selain memberikan bantuan kemanusiaan yang dialokasikan dari kas negara, pemerintah juga dapat menggandeng sejumlah lembaga kemanusiaan berbasis ormas Islam yang dikoordinir Baznas untuk aktif membantu rakyat Afghanistan.

 

Keempat, pemerintah Indonesia diharapkan mendesak pemerintah AS untuk melaksanakan rehabilitasi di Afghanistan. Penghentian penjajahan yang dilakukan AS tidak secara otomatis membuat negara tersebut pergi begitu saja dari Afghanistan. Pemerintahan Biden harus didesak untuk merehabilitasi Afghanistan yang telah hancur-lebur akibat penjajahan oleh tiga presiden pendahulunya, yaitu Bush, Obama, dan Trump.

Rakyat Afghanistan tidak bisa dibebani merehabilitasi sendiri negara mereka yang rusak akibat penjajahan AS. Karena AS yang merusak dan menciptakan kekacauan di Afghanistan, maka AS sendiri lah yang harus merehabilitasinya. Itulah konsekuensi logis dari penjajahan yang dilancarkan AS selama lebih dari 10 tahun atas negara tersebut. (Chomsky, 2014).

 

Kelima, pemerintah Indonesia hendaknya mengusulkan dibentuknya pasukan penjaga perdamaian PBB di Afghanistan. Seperti negara-negara lainnya yang pernah mengalami transisi dari negara jajahan menuju kemerdekaannya, saat ini dibutuhkan keberadaan pasukan PBB untuk menjamin keamanan rakyat sipil di negara tersebut.

Keberadaan tentara NATO yang diwakili Turki untuk menjaga sejumlah sarana vital di Afghanistan pasca penarikan pasukan AS, tidak bisa dibenarkan. Justru masih bercokolnya tentara sekutu AS akan melanggengkan pertikaian bersenjata, karena keberadaan mereka tidak disukai oleh rakyat Afghanistan dan pejuang Taliban yang mulai menguasai seluruh wilayah negara tersebut. Apalagi realitasnya selama perang saudara, tentara NATO dipakai untuk membantu tentara pemerintah dalam ‘melibas’ pejuang Taliban.

Keberadaan pasukan PBB akan melegakan rakyat sipil dan kedua pihak yang bertikai di Afghanistan, karena dikenal tidak memihak dalam menghadapi perseteruan bersenjata di berbagai negara. Dan pasukan PBB asal Indonesia, yang dikenal sebagai Pasukan Garuda, dapat diusulkan untuk turut bertugas menjaga perdamaian di Afghanistan. Wallahua’lam.*

Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Pusat, Mantan Anggota Tim Mediasi RI untuk Perdamaian Afghanistan

Sebelumnya :
Selanjutnya :