UMMATTV, JAKARTA – Izin operasional LAZ Al Azhar sebagai lembaga amil zakat di tingkat nasional secara resmi telah diperpanjang. Hal ini ditandai dengan diserahterimakan Surat Keputusan (SK) perpanjangan legalitas yang dilakukan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Senin (21/06/2021).
Acara penyerahterimaan SK ini dilakukan oleh Tarmizi Tohor selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen BImas Islam Kementerian Agama RI kepada Ketua YPI Al Azhar Sobirin HS dalam acara tasyakuran yang diselenggarakan di Aula Buya Hamka Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan.
SK yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini menandakan bahwa LAZ Al Azhar telah diakui secara sah oleh otoritas berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk melanjutkan kiprahnya mengelola dana zakat, infak, sedekah, wakaf demi mewujudkan kesejahteraan dan keberdayaan masyakarat.
“Syukur Alhamdulillah, SK izin LAZ Al Azhar skala nasional sudah turun. Ini sebagai bukti penilaian Kemenag RI terkait tata kelola zakat di LAZ Al Azhar yang baik dan professional”, ujar Sobirin didampingi oleh Direktur LAZ Al Azhar H. Daram.
Sobirin juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan masyarakat luas terhadap kinerja LAZ Al Azhar. “Mari terus kita eratkan kebersamaan ini, meski kondisi Indonesia sedang pandemi, semangat menggemilangkan Indonesia tidak boleh surut”, jelasnya.
Dalam acara ini juga dilakukan peresmian kantor layanan bersama Lembaga Amil Zakat, Wakaf dan BMT Al Azhar yang berada di sisi timur Masjid Agung Al Azhar dalam rangka layanan terintegrasi ketiga unit pemberdayaan umat YPI Al Azhar. Keberadaan kantor layanan yang lebih nyaman ini juga sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada muzaki dan pewakif.