UMMATTV, JAKARTA--Kementerian Agama akan menggelar Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Layanan Sertifikasi Halal. Survei ini akan dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Balitbang Diklat Kemenag.
Kesepakatan kerja sama pelaksanaan KSM ini ditandatangani Kapuslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Adlin Sila dengan Kabag Umum dan Keuangan BPJPH, Nurasik, di Jakarta, Selasa (24/8/2021). Bersamaan itu, dilakukan pembahasan hasil tryout dan pembekalan survei.
Adlin Sila menyampaikan bahwa survei kali ini bisa menggali tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan sertifikat halal yang diberikan pemerintah melalui BPJPH. Berdasarkan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) BPJPH menjadi salah satu lembaga pemerintah yang bertugas sebagai wakil negara dalam memberikan layanan publik terkait registrasi dan sertifikasi halal.
“Kiranya survei ini menjadi kerja sama yang berkelanjutan antara Balitbang Diklat dengan BPJPH, di mana hasilnya menjadi bahan pengambilan kebijakan dalam meningkatkan layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha,” kata Adlin Sila.
“Alhamdulillah, momentum kerjasama ini, menjadi tolak awal untuk keberlanjutan kerjasama lainnya dalam memberikan pelayanan yang lebih baik,” lanjutnya.
Ketua tim peneliti, Fauziah menyampaikan bahwa survei ini dilakukan di 34 Provinsi. Untuk 12 provinsi, survei akan dilakukan secara offline atau peneliti turun kelapangan. Sedang untuk 22 provinsi lainnya, survei dilakukan secara online.
“Ke-12 provinsi tersebut adalah Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan,” kata Fauziah.
Survei akan dilaksanakan selama tujuh hari, 31 Agustus sampai 6 September 2021.*