Jawa Barat Resmikan Perda Pertanian Organik

Jawa Barat Resmikan Perda Pertanian Organik

Dalam sambutannya, Bapak Dadan Hidayat menyampaikan bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan dan tantangan

BANDUNG UMMATTV.COM - Penyelenggaraan Pertanian Organik Tanaman Pangan dan Tanaman Hortikultura, dirangkaikan dengan peluncuran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 berlangsung di Hotel Gunung Putri, Bandung Barat, Jawa Barat, kamis, 28 November 2024.

Acara ini dipimpin oleh Bapak Dadan Hidayat, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, yang mewakili Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bapak Bey Machmudin, yang berhalangan hadir karena bersamaan dengan acara pelantikan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai instansi, antara lain Kementerian Pertanian, BPS Jawa Barat, serta perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Barat, Kepala Dinas Pertanian, perguruan tinggi, BUMN, tokoh masyarakat, dan petani organik tanaman pangan dan hortikultura.

Dalam sambutannya, Bapak Dadan Hidayat menyampaikan bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan pertanian tanaman pangan dan hortikultura di Provinsi Jawa Barat. Perda ini menekankan pada peningkatan produktivitas, kualitas, dan nilai tambah produk pertanian melalui pemulihan kesuburan lahan, penggunaan bahan organik, serta menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, produk pertanian yang dihasilkan diharapkan bebas dari residu bahan kimia, sehat, dan dapat meningkatkan pendapatan petani melalui sertifikasi pertanian organik.

Perda ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan devisa daerah melalui ekspor produk pertanian organik. Sebagaimana diketahui, kondisi global saat ini tengah dihadapkan pada krisis pupuk yang memicu krisis pangan, yang juga disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada acara konferensi G20 pada 15 November 2022. Krisis ini berdampak pada kelangkaan pupuk, yang menyebabkan penurunan produksi dan bahkan gagal panen.

Selain itu, Bapak Dadan Hidayat mengungkapkan data terkait ketidaksesuaian antara capaian produktivitas dan konsumsi pupuk, terutama pada tanaman padi sawah. Beberapa fakta yang mengkhawatirkan mencakup pelandaian produktivitas lahan pertanian sejak 1987, rendahnya efisiensi penggunaan pupuk, serta ketergantungan yang semakin tinggi terhadap pupuk sintetis. Kondisi ini menyebabkan penggunaan pupuk yang lebih banyak untuk memperoleh hasil yang sama.

Berdasarkan data yang ada, tingkat kerusakan lahan sawah di delapan provinsi menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, dengan 38% berada dalam kondisi sakit berat dan 50% dalam kondisi sakit. Sementara itu, kandungan bahan organik tanah juga menunjukkan angka yang rendah, dengan 6% tanah mengandung bahan organik kurang dari 2% dan hanya 6% yang mengandung bahan organik lebih dari 3%.

Dengan adanya Perda Nomor 11 Tahun 2024 ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan pertanian organik di Jawa Barat, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.


Sebelumnya :