Menghadirkan narasumber terkemuka, Syaikh Prof. Dr. Ali Muhyiddin Al-Qarah Daghi, seorang pakar fiqih terkemuka
JAKARTA UMMATTV.COM - Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) sukses menggelar kegiatan Talaqqi Internasional bertajuk "Talaqqi Internasional, Belajar Bareng Pakar" yang diselenggarkan secara daring, Kamis (6/2/2025).
Acara ini menghadirkan narasumber terkemuka, Syaikh Prof. Dr. Ali Muhyiddin Al-Qarah Daghi, seorang pakar fiqih terkemuka dan tokoh utama dalam kajian ekonomi syariah dan zakat.
Tema yang diangkat dalam talaqqi kali ini adalah "Fiqih Zakat Kontemporer" yang diambil dari kitab Haqibat Aldduktur 'Ali Alqarah Daghi Alaqtisadia (Himpunan Riset Ekonomi Dr. Ali Qurahdaghi).
Dirut IZI Wildhan Dewayana mengungkapkan bahwa event ekslusif ini bertujuan untuk memperluas pemahaman umat Islam tentang fiqih zakat dan bagaimana zakat bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat.
"Acara ini membahas berbagai isu kontemporer terkait fiqih zakat, termasuk penerapan zakat dalam kehidupan sehari-hari dan dunia usaha," katanya dalam sambutannya.
Sebagaimana diketahui, di tengah tantangan ekonomi global yang semakin dinamis dan kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi, pengelolaan zakat menjadi sangat penting untuk mendorong kesejahteraan umat.
Penerapan fiqih zakat yang tepat dapat menjadi solusi untuk membantu mengurangi ketimpangan ekonomi dan mendukung upaya pemulihan ekonomi di berbagai lapisan masyarakat.
"Oleh karena itu, memahami zakat dari perspektif kontemporer yang relevan dengan situasi saat ini sangat penting bagi umat Islam," ungkap Wildhan.
Selain itu, lanjut dia kegiatan ini diselenggerakan guna menjawab tantangan bagi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dalam menghadapi dinamika pengelolaan zakat dan kontirbusinya dalam pembangunan nasional.
"Unit pengelola syariah bukan hanya pelengkap, tapi berkontribusi dalam bentukan arah perkembangan sektor zakat dan filantropi Islam khususnya bagi OPZ," katanya dalam sambutannya.
Adapun Dirjen Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr Waryono Abdul Ghofur dalam sambuatnnya mengungkapkan bahwa Talaqqi ini menjadi bentuk ikhtiar untuk menggali ijtiha-ijtihad baru, bukan hanya pada aspek pengelolaan, tapi juga meningkatkan pemahan terhadap asnaf yang sudah ditetapkan.
"Acara ini diharapkan dapat memperluas pemahaman umat Islam tentang fiqih zakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya zakat dalam mendukung kesejahteraan masyarakat," katanya.
"Selain itu, acara ini juga bisa menjadi sarana edukasi bagi para muzaki agar lebih memahami kewajiban mereka, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi para mustahik yang membutuhkan," tambahnya.
Sementara itu Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. K.H. Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwazZakat itu bukan hanya ibadah maaliyah (harta), namun juga salah satu rukun Islam, serta wasilah yang mendasar untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat.
"Oleh sebab itu, diperlukan ketentuan mengenai pengelolaan zakat yang tepat, yakni sesuai dengan fiqih Islam dan mampu mewujudkan kesejahteraan tersebut," katanya.
Sedangkan Pimpinan Baznas, Prof. Dr. Nadratuzzaman Husen mengungkapkan bahwa zakat itu harus sesuai dengan aspek syar’i, regulasi, dan berkontribusi bagi bangsa dan negara ini.
"Banyak hal yang harus dibahas mengenai zakat, sehingga diperlukan forum seperti ini untuk menjawab permasalahan tersebut, terutama dalam menanggapi isu kemiskinan ekstrim yang muncul dan isu lainnya," kata dia