Festival UMKM di Banten Dorong Akses Legalitas dan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Mikro

Festival UMKM di Banten Dorong Akses Legalitas dan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Mikro

UMMATTV.COM, TANGERANG – Pemerintah bersama berbagai lembaga dan pemangku kepentingan menggelar Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/10/2025). Kegiatan yang dihadiri lebih dari 1.000 pelaku usaha mikro ini bertujuan mempercepat transformasi usaha dari sektor informal menjadi formal melalui kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dunia usaha, dan institusi keuangan.

Acara turut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan daerah, di antaranya Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, serta perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga, asosiasi profesi, dan dunia usaha.

Festival dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Helvi Yuni Moraza, dengan kehadiran Direktur Registrasi Halal BPJPH Muhamad Djamaluddin.

Dalam sambutannya, Helvi Yuni Moraza mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang terus dibangun untuk memperkuat pelaku UMKM, khususnya dalam aspek kemudahan berusaha, perlindungan hukum, dan sertifikasi halal produk.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha mikro. Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin memastikan setiap pelaku UMKM mendapatkan pendampingan, akses modal, serta perlindungan usaha yang layak,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, pelaku usaha juga difasilitasi untuk memperoleh berbagai layanan legalisasi, sertifikasi, hingga akses pembiayaan

Tercatat tersedia 15 layanan kemudahan berusaha, mulai dari pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga akses pembiayaan dan perlindungan usaha. Selain itu, festival juga menampilkan showcase produk unggulan UMKM Banten, mulai dari kuliner khas hingga produk inovatif berbasis digital.


Salah satu sesi yang paling diminati peserta adalah materi tentang sertifikasi halal, yang disampaikan oleh Ahmad Damai, S.Pd., M.Si, Kasubdit Verifikasi SHLN sekaligus Auditor Halal BPJPH.


Dalam paparannya, Ahmad Damai menjelaskan regulasi terbaru berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, termasuk warteg, rumah makan Padang, rumah makan Sunda, hingga warung Indomie untuk memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme self declare.

“Sertifikasi halal sekarang tidak ribet, tidak lama, dan tidak mahal. Prosesnya mudah karena BPJPH telah menyediakan mekanisme self declare bagi usaha mikro tertentu,” jelasnya.

BPJPH juga menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI yang membuka booth layanan konsultasi langsung, membantu pelaku usaha memahami prosedur dan persyaratan dokumen sertifikasi halal.

Festival ini menjadi momentum penting dalam mempercepat transformasi UMKM di Banten. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan sektor swasta diharapkan membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Dengan semangat gotong royong, festival ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan ekosistem usaha mikro yang tangguh, legal, berdaya saing, dan terlindungi.*

Sebelumnya :