Etika Bermedia Sosial dalam Sinaran Al Quran dan Sunnah (Bagian 1)

Etika Bermedia Sosial dalam Sinaran Al Quran dan Sunnah (Bagian 1)

Oleh:

Wakil Ketua Umum PP Persatuan Islam: Dr. KH Jeje Zainudin



SEIRING perkembangan zaman, penggunaan media sosial (medsos) semakin berkembang pesat dari tahun ke tahun, khususnya di Indonesia. Bahkan, media sosial saat ini dapat dikatakan menjadi suatu kebutuhan wajib bagi setiap masyarakat karena dengan tanpa adanya media sosial, mereka tidak bisa mengetahui berita-berita atau perkembangan terbaru.

Media Sosial (Medsos) dapat diartikan sederhananya adalah sarana atau wahana orang berkomunikasi sosial. Seharusnya termasuk di dalamnya televisi, radio, dan koran atau majalah. Tetapi dimaknai menjadi khusus kepada media interaksi dan komunikasi yang berbasis jaringan internet  dan mudah saling merespon, berbagi berita, dan menciptakan isu. Seperti Face Book, Twitter, WhatSapp, Instagram, Zoom, dan sebagainya.

Telah banyak sekali manfaat Medsos bagi kemudahan komunikasi manusia modern. Dari mulai ngobrol, kirim info, hingga berbagi ilmu pengetahuan dan sarana dakwah.

Tetapi tidak sedikit juga keburukan dan kejahatan yang meningkat pesat melalui medsos. Dari mulai menggunjing orang, membully, hingga penipuan dan bisnis pelacuran. Jadi Medsos ini adalah media yang bermata dua: mata kebaikan dan mata kejahatan.

Bagaimana dampak dari Medsos ini bagi kehidupan? Pikirkan saja sendiri. Jika di Indonesia saja ada pengguna medsos itu tahun 2021 ini sekitar 202, 6 juta orang. Betapa dahsyat pengaruhnya.

Jika dalam tataran dunia, pengguna medsos tahun 2021 ini sudah mencapai 4.22 miliar. dimana pada setiap harinya bertambah pengguna baru sedunia lebih dari 1.3 juta orang. Artinya manusia sebentar lagi akan terkoneksikan seluruh dunia dengan jaringan internet yang memangkas batas jarak dan waktu antar negara dan benua dalam hitungan detik. Suatu kondisi yang tidak pernah teralami oleh manusia di planet bumi dalam perjalanan sejarah masa lampau.

Yang menjadi konsen kita sebagai orang beriman adalah bagaimana kita memandang dan menyikapi pergaulan di Medsos ini. Apakah ada tuntunan dalam agama kita yang mulia, yaitu Al Quran dan Sunnah? Mengingat begitu besar mamfaat dan juga mudharat dari Medsos ini.

Saya jawab. Tentu saja tidak diragukan lagi Islam pasti memberi panduan yang jelas terhadap segala aspek kehidupan. Apalagi ini menyangkut hajat manusia sedunia. Dimana terbukti melalui Medsos jutaan orang dapat ilmu, dan juga ada jutaan orang saling memusuhi hingga saling memerangi. Mustahil jika Islam tidak memberi panduan yang jelas.

Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan dulu kerangka pemikiran Islami dalam memahami segala sesuatu.

Pertama. Dalam pandangan Islam, perbuatan manusia itu terbagi pada tiga macam. Yaitu amalah hati seperti iman dan kufur, niat dan keyakinan kita, atau cinta dan benci;  amalan lisan seperti perkataan baik atau buruk;  dan amalan badan seperti tindakan tangan dan kaki. Semua amalan itu terikat oleh hukum syariat yang lima. Bisa wajib, bisa sunnah, bisa haram, bisa makruh, bisa mubah.

Ketika kita berkomunikasi dan berinteraksi dengan pihak lain, pasti sekurang-kurangnya melibatkan hati dan lisan.  Hanya saja ketika bermedsos, lisan kita itu diwakili oleh jari tangan kita, yaitu mengetik atau mengirimkan pesan dan tanggapan kepada pihak lain. Seakan membuktikan firman Allah dalam Surat Yasin, bahwa pada hari akhirat nanti lisan dan mulut dikunci, yang bicara itu adalah tangan.

Maka pastinya apa yang kita niatkan dan ketik lalu kirimkan ke orang lain, bisa perkara yang wajib, sunah, haram, makruh atau mubah. Itulah yang harus kita pikirkan sebelum kita mengirimnya ke Medsos.

Yang kedua. Media Sosial itu adalah ruang publik. Dimana banyak orang yang ikut bergabung di dalamnya. Sesuatu yang dilemparkan ke ruang publik maka setiap orang harus mempertanggungjawabkannya juga secara publik. Itu sebabnya dalam hal bermedsos ada hukum publik. Salah satunya di Indonesia ini adalah undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Orang yang membuat informasi atau menyebarkannya di ruang publik jika mengandung unsur kebohongan, fitnah, atau permusuhan dapat dijerat pelanggaran pidana.

Dalam ajaran Islam, ngobrol di ruang publik itu ada aturannya. Di antaranya dalam surat AnNisa ayat 114. Firman Allah, "Tidaklah ada kebaikan pada kebanyakan percakapan-percakapan mereka itu. Kecuali jika ada di dalamnya orang yang menyuruh kepada sedekah, mengajak yang makruf, atau mendamaikan manusia yang berselisih. Siapa yang melakukan itu dengan niat mencari ridha Allah, niscaya Kami akan berikan kepadanya ganjaran yang besar".

Jadi menurut Al Quran, mayoritas obrolan manusia itu sia-sia bahkan berdosa, kecuali yang di dalamnya mengandung ajakan bersedekah termasuk bersedekah informasi yang benar, ilmu yang benar, kata-kata yang benar; mengajak kepada perbuatan makruf, dan memberi solusi perdamaian atas suatu perselisihan. Nah, jika dalam kita bermedsos yang disebarkan adalah berita yang salah, mengandung unsur provokasi, apalagi hoax dan fitnah. Semua itu menyelisihi kaidah-kaidah bermedsos menurut Al Quran. Maka jika kita melihat nya atau membaca dan mengetahui ketidak benaran bermedsos kita harus segera menegurnya di ruang medsos itu. Agar semua yang ada di forum itu juga mengetahui letak kekeliruanya sehingga para peserta di ruang publik itu tidak terbawa salah informasi.

(Bersambung)


Sumber: Persis.or.id

Sebelumnya :
Selanjutnya :