DONOR ASI (31)

DONOR ASI (31)

Pesan Dakwah, 14 SYAFAR, 1445H

By: Prof. Veni Hadju (Abu Fauzan)

Ummattv, Donor ASI (DA) baru-baru ini mulai terdengar dalam program penurunan stunting di Indonesia. Upaya ini awalnya banyak dilakukan di Eropah dan Amerika. Di negara Muslim program ini banyak ditentang oleh para ulama karena ada dalil yang kuat yang mengkategorikan DA itu haram. Hanya sedikit ulama yang membolehkan apabila itu bukan langsung menyusui ke ibunya. ÀSI yang sudah diperah dan disimpan dalam suatu wadah steril yang jelas identitas pendonornya bisa diberikan pada bayi yang membutuhkan. Apalagi diberikan dengan penuh keikhlasan oleh pendonor yang sehat  kepada mereka yang betul-betul membutuhkannya.

Saya pernah diminta menjadi pembicara pada seminar yang terkait dengan Peningkatan Pengasuhan Bayi dalam Upaya Pencegahan Stunting. Pimpinan Organisasi Persit Kartika CK, Sulawesi Selatan saat itu mengemukakan program yang beliau jalankan bersama para istri TNI dalam Donasi ASI. Diperlihatkan seorang bayi 1 bulan dari keluarga miskin yang terbaring lemah karena lahir dari ibu yang mengalami masalah menyusui. Bayi ini kemudian mendapat donasi ASI dan terlihat pertumbuhan dan perkembangan yang terus membaik.

ASI memang tidak bisa digantikan oleh susu apapun dari pabrik terbaik di dunia sekalipun. Komponen yang ada pada ASI belum bisa disamai oleh buatan manusia. Semua bayi harus mendapat ASI dan kalau ada masalah dengan ibunya maka bisa dicari ibu lain yang bisa menyusui.  Ibu yang menyusui ini biasanya diberi imbalan sesuai kesanggupan. Namun, untuk ibu yang tidak punya kemampuan atau tidak memiliki akses maka ada solusi dari mereka yang ikhlas mendonasikannya. Niat mulia ini memang masih pro kontra namun para ulama kontemporer melihat ada solusi dalam menyelamatkan generasi ke depan agar semua bayi tumbuh normal dan berkualitas.

Surat Al-Baqarah (2) Ayat 233

۞ وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَـٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ 

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.

BANTULAH ORANG MUSKIN DAN DONASIKAN ASI BAGI MEREKA YANG MEMBUTUHKAN.

Sebelumnya :
Selanjutnya :