UMMATTV, JAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2020. Proses audit laporan keuangan BAZNAS ini dapat diselesaikan di tengah sulitnya proses pelaksanaan teknis akibat pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penyerahan hasil audit laporan keuangan BAZNAS ini dihadiri oleh Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad M.A, Managing Partner Kantor Akuntan Publik (KAP) AR Utomo, Ahmad Toha dan dimoderatori oleh Direktur Utama BAZNAS, M Arifin Purwakananta, yang digelar melalui zoom meeting, Selasa (3/8).
Opini WTP dalam audit laporan keuangan BAZNAS oleh KAP ini telah diraih sejak BAZNAS didirikan pada tahun 2001 hingga laporan Tahun 2020 ini. Opini WTP merupakan yang tertinggi dalam audit laporan keuangan dari auditor independen Kantor Akuntan Publik (KAP).
Turut hadir dalam penyerahan audit laporan, Wakil Ketua BAZNAS RI, Mo Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI, Dr. Zainulbahar Noor, SE, MEc, Ir M Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Sc, Saidah Sakwan, MA, Kolonel (Purn) Drs. Nur Chamdani, Rizaludin Kurniawan, M.Si, KH Achmad Sudrajat, Lc, MA, Direktur Operasi BAZNAS Wahyu TT Kuncahyo serta Sekretaris BAZNAS Dr H Ahmad Zayadi, M.Pd.
Proses Audit membutuhkan waktu yang lebih panjang dari audit tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya sejumlah kunjungan tim auditor ke titik pendistribusian dan pengelolaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) harus dilakukan dengan ekstra hati-hati, karena saat proses audit, bersamaan dengan tingginya angka penularan Covid-19.
"Kami telah mengaudit dengan seksama dan menyatakan laporan keuangan BAZNAS 2021 dibuat atau disajikan dengan wajar,” ujar Managing Partner KAP AR Utomo, Ahmad Toha, dalam konferensi pers, Selasa (3/8).
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad M.A, menyampaikan rasa syukurnya BAZNAS mampu meraih kembali predikat yang sama seperti yang telah didapatkan di tahun sebelumnya.
Opini WTP dalam laporan keuangan BAZNAS menjadi bukti pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun BAZNAS telah menjalankan sesuai aturan dan regulasi penilaian standar keuangan di Indonesia.
“Alhamdulillah melalui kerja keras dan kerja sama yang baik dari para Pimpinan BAZNAS, jajaran Direksi, Sekretaris dan seluruh amil dan amilat BAZNAS di berbagai lini, kita mampu mengulang prestasi yang sama melanjutkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan BAZNAS 2021," ujar Prof Noor.
Prof Noor menegaskan, BAZNAS memiliki komitmen untuk selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dan disiplin mengikuti aturan dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
"Opini ini tentunya menjadi motivasi BAZNAS untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan kepada masyarakat utamanya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi muzaki maupun mustahik," kata Prof Noor.
Menurut Prof Noor, pencapaian ini harus terus selalu menjadi pegangan BAZNAS untuk menjaga kepercayaan publik kepada BAZNAS sebagai pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang kredibel menjalankan amanah.
"Kami juga terus mendorong BAZNAS di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia, untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang tertib sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Adapun Direktur Operasi BAZNAS Wahyu TT Kuncahyo menjelaskan, BAZNAS telah menyajikan laporan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109. Tolok ukur itu menjadi standar akuntansi pengelolaan zakat di Indonesia.
“Perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini diibaratkan jika dalam ujian sekolah itu nilanya tinggi, yakni Nilai A. Alhamdulillah dengan hasil laporan audit ini, tentunya dapat meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat di BAZNAS,” ungkapnya.*