UMMATTV, BOGOR--Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit PD Pontren) merevisi Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Revisi dilakukan agar substansi regulasinya sesuai dengan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Pembahasan revisi PP 55 dikemas dalam Focus Grup Discussion di Bogor, 26-27 Agustus 2021. Hadir, sejumlah ulama, akademisi, praktisi pendidikan Al-Qur’an, antara lain: KH. Syaifullah Ma’sum (Jam'iyatul Qurra wal Huffadz), Dr. Ulin Nuha (Institut Ilmu Al-Qur'an), Ust. Syaifudin (Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur'an). Hadir juga, para pejabat Direktorat PD Pontren.
Draft perubahan PP 55 ini dipaparkan oleh Plt. Kepala Biro Hukum pada Setjen Kementerian Agama RI, Imam Syaukani untuk dibahas bersama dengan peserta FGD.
Membuka acara, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani berpesan bahwa perubahan regulasi, sekurangnya dilakukan dengan mempertimbangkan tiga hal, yakni kemanfaatan, kesesuaian dengan regulasi di atasnya, dan keselarasan dengan dinamika kemasyarakatan.
Regulasi juga bersifat mengikat, sehingga jangan sampai menjebak atau menyulitkan masyarakat. “Semenjak adanya UU pesantren, dituntut penyesuaian kelembagaan secara berjenjang, baik yang bersifat formal maupun non formal untuk lebih memperkuat keberadaan pendidikan keagamaan di masyarakat seperti pada PP No. 55/2007,” ujar M Ali Ramdhani di Bogor, Kamis (26/8/2021).
Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghafur menambahkan, pendidikan keagamaan Islam yang menjadi tugas dan fungsi Subdit Pendidikan Al-Qur’an (PQ) dan subdit Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) memiliki pekerjaan rumah yang besar. Waryono menilai perlu ada penjenjangan dalam pendidikan Al-Qur'an, terutama pada tingkat dasar dan menengah yang masih kosong kelembagaannya.
"Ke depan, diharapkan dengan kehadiran negara untuk Pendidikan Al-Qur’an akan lahir para ahli Al-Qur’an atau penafsir Al-Qur’an dari Indonesia,” terangnya.
Mengutip kitab “Kaifa Nata’ammal Ma’al-Qur’an”, mantan Wakil Rektor UIN Sunan Kalijaga ini menjelaskan, mempelajari Al-Qur'an bukan hanya belajar membaca atau sekadar mendengarkan, tapi juga menguasai dan memahami kandungan isinya. Kalau sudah paham, lalu mengajarkan dan menyampaikannya ke orang lain.
"Al-Qur'an harus sudah dipahami sejak dini, tentu sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan peserta didik terutama, agar anak-anak tidak terpapar pemahaman yg tidak relevan dan kontekstual," pesannya.
Pendidikan diniyah dan pendidikan Al-Qur’an akan memasuki fase baru. Kehadiran negara akan lebih intens melalui Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, baik formal ataupun non formal. Dengan demikian, perubahan PP 55 tahun 2007 diharapkan segera tersusun, sehingga pendidikan keagamaan Islam di masyarakat memiliki 'rumah' dan payung hukum yang lebih kuat.