Tanah Wakaf Harus Diproduktifkan

Tanah Wakaf Harus Diproduktifkan

UMMATTV BANDA ACEH--Idealnya seluruh tanah wakaf yang potensial produktif telah disertifikasi, sehingga memiliki legalitas, terlindungi secara hukum dan mudah diproduktifkan. Untuk ini diperlukan kesungguhan nazir, KUA dan komponen terkait lainnya di seluruh Aceh. 

Demikian kata Ketua BWI Aceh Dr HA Gani Isa SH MAg dalam forum pembinaan nazir wakaf angkatan kedua di aula Kanwil Kemenag Aceh, Selasa, 13 Oktober 2020. Pembinaan angkatan pertama berlangsung Senin kemarin dan dibuka Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Muhammad Iqbal SAg MAg. 

Menurut A Gani Isa, upaya memproduktifkan wakaf perlu terus menerus dilakukan melalui peningkatan peran BWI dan kapasitas nazir. "Dengan demikian nazir mampu mengelola wakaf secara profesional," katanya. 

Untuk itu, pihak telah membentuk 11 perwakilan BWI kabupaten/kota untuk memastikan regulasi wakaf dapat dilaksanakan dengan baik, melakukan pembinaan nazir berkelanjutan dan memetakan tanah wakaf yang dapat diproduktifkan. BWI Aceh akan terus membentuk perwakilan BWI seluruh Aceh. 

Sementara Wakil Ketua BWI Aceh, Dr Armiadi Musa MA, meminta nazir wakaf meningkatkan kemampuan managerial dan pengelolaan keuangan wakaf, sehingga publik meyakini nazir telah bekerja amanah dan transparan. "Dana publik seperti wakaf tetap dalam kontrol publik, yang mengharuskan nazir transparan dan akuntabel dalam membuat laporan keuangan wakaf," katanya. 

Armiadi mengharapkan nazir tidak cukup hanya berhenti sebagai seorang nazir semata-mata, namun nazir mestilah juga seorang wakif menurut kemampuan masing-masing. Selama kita masih hidup, katanya, hendaknya berkesempatan menjadi wakif, dan itulah amal abadi yang kita bawa mati. 

Pembinaan nazir yang diikuti 50 peserta itu dilaksanakan atas kerjasama BWI Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh. Diantara materi disampaikan, Kebijakan Kemenag dalam Pengelolaan Wakaf, Peran BWI dalam Pengelolaan Wakaf, Manajemen dan Akuntabilitas Pengelolaan Wakaf Produktif, serta Peningkatan Kapasitas Nazir Menuju Pengelolaan Wakaf Produktif. *


Sebelumnya :
Selanjutnya :