Suarakan RUU Larangan Minol Perlu Gaet Influencer Seperti Atta Halilintar

Suarakan RUU Larangan Minol Perlu Gaet Influencer Seperti Atta Halilintar

UMMATTV, JAKARTA--Ketua Umum Wahdah Islamiyah, Ustadz Muhammd Zaitun Rasmin, menyarankan mengajak influencer seperti Atta Halilintar bisa diajak menggalang dukungan RUU Pelarangan minol segera disahkan menjadi UU.

Uztadz Zaitun yakin sebagai umat beragama, para influencer pasti juga tidak ingin munculnya berbagai kejahatan di masyarakat, apalagi kejahatan yang diakibatkan oleh minol.  

"Atta Halilintar dan para influencer lainnya insya Allah dapat mengajak jutaan followers mereka untuk mendukung pelarangan minol," kata Ustadz Zaitun Republika.co.id, dalam “Mudzakarah Hukum dan Silaturahim Nasional” yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Hukum dan HAM MUI, pada Kamis siang (12/8) dilansir Republika.co.id. 

Ulama kelahiran Gorontalo ini mengatakan, para influencer memiliki kemampuan komunikasi publik yang sangat bagus sehingga mudah diikuti pendapatnya oleh masyarakat. "Terutama kalangan milenial," ujar dia. 

Ustadz Zaitun mencontohkan, bagaimana seorang influencer sekaligus bintang sepakbola bernama Ronaldo bisa dengan secepat kilat menjatuhkan nilai saham sebuah produk minuman bersoda, hanya dengan menyingkirkan botol minuman tersebut dalam sebuah acara konferensi pers. 

Dia yakin Atta Halilintar dan para influencer Indonesia juga bisa memanfaatkan potensinya agar minol dijauhi kalangan milenial yang merupakan sasaran utama bisnis minol. 

"Selain itu, para influencer dan followers-nya dari kalangan milenial dapat menjadi kekuatan yang besar untuk mendesak pemerintah agar RUU larangan minol dapat segera disahkan menjadi UU,” katanya. 

Ustadz Zaitun menambahkan, bahwa para influencer di medsos pasti sangat gembira jika diajak serta dalam upaya menggalang dukungan pelarangan minol melalui UU. Untuk itu, para influencer harus dilibatkan dalam mendukung larangan minol. 

Seperti diketahui, RUU pelarangan minuman beralkohol (minol) yang sedang dibahas DPR-RI perlu didukung berbagai lapisan masyarakat, agar bisa segera rampung dan disahkan menjadi UU. 

Sejak dulu MUI secara tegas mengharamkan minol, karena minuman yang dikatogerikan sebagai khamr itu merupakan induk dari segala kejahatan dan gangguan kamtibmas.  

"Data dan fakta tentang dampak buruk minol telah banyak dilaporkan media massa, juga ditulis dalam jurnal-jurnal penelitian ilmiah di seluruh dunia," katanya. 

Menurut Ustadz Zaitun yang juga Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI ini, RUU pelarangan minol pasti akan ditentang segelintir oknum oportunitis yang selama ini mendapatkan keuntungan besar dari bisnis minol. Jumlah mereka sangat sedikit, namun mereka sangat ketakutan jika RUU pelarangan minol disahkan.  

"Oleh karena itu, segenap elemen masyakarat perlu bersatu mendukung DPR agar RUU tersebut bisa segera disahkan," kata alumni Universitas Islam Madinah, Arab Saudi itu. *

Sebelumnya :
Selanjutnya :