Solidarity Indonesia for Refugees Apresiasi Komnas HAM Berikan Atensi kepada Pengungsi Rohingya di Aceh

Solidarity Indonesia for Refugees Apresiasi Komnas HAM Berikan Atensi kepada Pengungsi Rohingya di Aceh

Ummattv, Solidarity Indonesia for Refugees mengapresiasi pemerintah melalui Komnas HAM memberikan atensi kepada pengungsi rohingya yang terdampar di laut Aceh. 

Hal ini membuktikan bahwa Indonesia telah menunjuk solidaritas kepada kemanusiaan dunia. 

Namun Indonesia perlu lebih luas lagi memberikan solidaritas kemanusian dengan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pengungsi  di bawah  tanggung jawab UNHCR dan IOM. 

Kepastian hukum ini bisa dilakukan beberapa hal, pertama Indonesia  bisa 

meratifikasi Convention Relating to the Status of Refugees (Konvensi 1951) dan Protocol Relating to the Status of Refugees (Protokol 1967)

 sehingga Indonesia bisa memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi yang masuk ke wilayahnya sebagai warga negara.

Dengan meratifikasi Indonesia tidak hanya menjadi negara yang menampung sementara para pengungsi luar negeri tetapi memberikan kewarganegaraan dengan catatan mereka diterima menjadi warga negara merupakan usian produktif dan memiliki keahalian khusus. 

Atau kedua sama sekali Indonesia tidak perlu menerima pengungsi yang artinya Indonesia tidak perlu lagi menerima perwakilan lembaga kemanusiaan PBB atau UNHCR.

Ketiga yang perlu dilakukan adalah melakukan revisi terhadap Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi luar negeri.

Di mana perpres ini mengataur lama tinggal di negara Indonesia sebagai transit.

Saat ini sudah banyak para pengungsi luar negeri yang sudah puluhan tahun di tinggal di Indonesia yang sudah berbahasa Indonesia pemerintah bisa mempertimbangkan mereka mendapatkan kewarganegaraan.

Keempat Indonesia bisa memberikan satu tempat atau daerah khusus untuk ditempati oleh para pengungsi yang ada Indonesia. 

Karena saat ini para pengungsi terpecah di beberapa daerah sehingga menyulitkan koordinasi

Kelima meminta UNHCR dan IOM serius menangani para pengungsi tidak menjadi para pengungsi komuditas bisnis di Indonesia.  

Ali Yusuf 

Pendiri Solidarity Indonesian for Refugees (SIR).

Sebelumnya :
Selanjutnya :