Ribuan Ponpes Akan ‘Mati’ Jika Pajak Pendidikan Diberlakukan

Ribuan Ponpes Akan ‘Mati’ Jika Pajak Pendidikan Diberlakukan

Menurut Zaitun Rasmin, pendidikan merupakan amanah penting dalam pembukaan UUD’45, dan merupakan salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah perlu serius menjalankan program yang dicantumkan pada pasal 31 ayat (2) UUD’45,

UMMATTV.ID JAKARTA - Rencana pemerintah memungut PPN (pajak pertambahan nilai) dari bidang pendidikan harus dibatalkan. Sebab hal tersebut melanggar UUD’45 yang disusun para pendiri negara kita. Bahkan pajak pendidikan dapat ‘membunuh’ ribuan pondok pesantren yang didirikan ormas-ormas Islam di seluruh Indonesia.

Menurut Zaitun Rasmin, pendidikan merupakan amanah penting dalam pembukaan UUD’45, dan merupakan salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah perlu serius menjalankan program yang dicantumkan pada pasal 31 ayat (2) UUD’45, bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar setiap warga negara Indonesia.

“Jadi pemerintah harus membiayai agar anak-anak Indonesia bisa mengenyam pendidikan tanpa membebani ekonomi orangtua mereka. Bukannya malah memajaki lembaga-lembaga pendidikan, yang nanti berimbas pada kenaikan SPP, dan pada akhirnya semakin membebani orangtua siswa,” kata Zaitun Rasmin.

Zaitun Rasmin yang kini juga menjabat Ketua Umum Majelis Da’i dan Ulama se-Asia Tenggara mengungkapkan, bahwa ribuan pondok pesantren yang tersebar dari Sabang hingga Merauke akan ‘mati’ jika pajak pendidikan diberlakukan.

“Hampir semua (pondok) pesantren diselenggarakan secara swadaya oleh Muhammadiyah, NU, dan ormas-ormas Islam lainnya. Ormas-ormas tersebut harus mencari sumbangan dari berbagai pihak agar para guru bisa diupah. Selain itu biaya-biaya operasional rutin seperti listrik dan air bersih di pondok-pondok pesantren pun tetap harus dibayar. Jika hanya mengharap SPP dari orangtua santri saja, pasti biaya-biaya tersebut tidak akan dapat ditutupi,” jelas Zaitun Rasmin.

Pajak pendidikan, menurut Zaitun Rasmin, akan membuat pondok-pondok pesantren yang di dalamnya juga mengelola sekolah formal tingkat SD atau madrasah ibtidaiyah hingga SMA atau madrasah aliyah, akan semakin dibebani biaya. Tentunya, mau – tidak mau, suka – tidak suka, pondok pesantren akan menaikkan SPP bagi santrinya, yang pasti dirasakan berat oleh orangtua santri.

“Dampak buruknya, banyak orangtua santri yang menarik anak-anak mereka dari (pondok) pesantren, sehingga (pondok) pesantren menjadi kekurangan santri, yang pada akhirnya, (pondok) pesantren tidak diminati lagi, dan pelan-pelan akan mati,” kata Zaitun Rasmin.

Zaitun Rasmin yang pernah mengajar di Universitas Islam Tokyo menyatakan, bahwa seharusnya pemerintah menambah anggaran pendidikan dalam RAPBN, agar lembaga-lembaga pendidikan swasta, termasuk pondok-pondok pesantren yang dikelola secara swadaya oleh ormas-ormas Islam dapat ‘suntikan’ bantuan biaya operasional lebih besar lagi.

“Memang selama ini sudah ada BOS (Bantuan Operasional sekolah), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan bantuan-bantuan teknis lainnya yang diberikan pemerintah. Tapi bantuan-bantuan tersebut belum merata, bahkan diyakini masih banyak lembaga pendidikan yang belum menerima BOS, dan tidak sedikit siswa yang belum menerima KIP,” pungkas Zaitun Rasmin. (Emnorha)

Sumber : hidayatullah.com

Sebelumnya :
Selanjutnya :