Akhiri Konflik, Pemkot Bogor Hibahkan Lahan untuk GKI Yasmin

Akhiri Konflik, Pemkot Bogor Hibahkan Lahan untuk GKI Yasmin

UMMATTV.ID BOGOR - Pemerintah Kota Bogor hibahkan lahan  buat sarana ibadah guna akhiri konflik pembangunan GKI di Taman Yasmin yang sempat menuai kontroversi pada 2006 lalu. Ahad (13/6/2021)

Seperti diketahui, pembangunan GKI Yasmin sempat mendapatkan penolakan dari warga setempat berkaitan proses pembangunannya. Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah adanya pidana pemalsuan persetujuan warga.

Berikut kronologi kasus GKI Yasmin versi Pemkot Bogor:




19 Juli 2006: Terbit IMB 

Pemerintah Kota Bogor menerbitkan IMB Nomor: 645.8-372/2006 tanggal 19 Juli 2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan yang terletak di jalan K.H Abdullah Bin Nuh nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.


11 Maret 2011: Pencabutan IMB

Terbit Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan K.H Abdullah bin Nuh nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.

Hal ini didasari atas kondisi munculnya penolakan sebagian warga, adanya kasus pidana pemalsuan persetujuan warga dan menindaklanjuti hasil rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Kota Bogor pada tanggal 24 Januari 2011.

Kebijakan Pencabutan IMB Gereja disertai dengan tanggung jawab Pemerintah Kota Bogor, seperti mengembalikan semua biaya perizinan, membeli tanah dan bangunan GKI Pengadilan Bogor di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat atau mengganti (ruislag) tanah dan bangunan GKI Pengadilan Bogor tersebut dengan tanah dan bangunan di lokasi lain milik Pemerintah Kota Bogor. Serta memfasilitasi lokasi baru sebagai alternatif pengganti GKI pengadilan Bogor.

Dalam menjamin jemaat GKI untuk melaksanakan ibadah, Pemerintah Kota Bogor menyediakan Gedung Harmoni (aula Yasmin) yang terletak 100 (seratus) meter dari lokasi awal.

5 Juli 2012: Menawarkan Rencana Relokasi

Pemerintah Kota Bogor menawarkan rencana relokasi kepada Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia (BPMS GKI) berdasarkan surat Nomor 452.1/1845-Huk perihal Tawaran Rencana Relokasi GKI Taman Yasmin. Adapun lokasi rencana relokasi saat itu di Jalan Semeru Nomor 33 Kota Bogor.

20 Agustus 2013: Pertemuan dengan Majelis Jemaat GKI 

Pemerintah Kota Bogor mengundang Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor untuk membahas penyelesaian Gereja Kristen Indonesia (GKI). Majelis Jemaat GKI menyatakan tidak mengakui lagi adanya bakal pos GKI Taman Yasmin dan permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Badan Pekerja Majelis Sinode GKI.

16 Mei 2014: Pertemuan dengan Kemenag dan Kemendagri

Pemerintah Kota Bogor diundang oleh Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI bersama Direktur Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, Pihak GKI, MUI Kota Bogor dalam rangka silaturahmi dan penyelesaian GKI Taman Yasmin. Salah satu hasil pertemuan adalah agar pihak jemaat bakal pos GKI Yasmin dapat duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini dan dapat menerima kebijakan Pemerintah Kota Bogor untuk merelokasi gereja.

21 Januari 2015: Pertemuan dengan Ombudsman RI 

Pemerintah Kota Bogor di undang oleh Komisi Ombudsman Republik Indonesia bersama Pengurus GKI Yasmin, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Bogor menyampaikan beberapa solusi kepada jemaat GKI dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini.

23 November 2017: Pembentukan Tim 7

Badan Pekerja Majelis Sinode GKI telah membentuk Tim 7 yang terdiri dari masing-masing perwakilan Bapos Gereja Taman Yasmin, GKI Pengadilan Bogor, dan Sinode GKI, yang disampaikan pemberitahuannya kepada Pemerintah Kota Bogor berdasarkan Surat Wakil Sekretaris Umum BPMS Nomor 708/BPMS-GKI/XI/2017.

Surat ini diterbitkan dikarenakan untuk memperjelas penyelesaian permasalahan pembangunan, sehingga Badan Pekerja Majelis Sinode GKI membentuk tim 7 (tujuh) yang terdiri:

  • Bapak Arif Zuwana (selaku Juru Bicara)
  • Bapak Mahakaty
  • Bapak Nugroho
  • Bapak Thomas Wadu Dara
  • Bapak Hidayat Eliazar
  • Bapak Pendeta Jotje H. Karuh
  • Ibu Pendeta Untari Setyowati

 

11 Desember 2017: Perkenalan Tim 7 kepada Wali Kota Bogor

Pada 11 Desember 2017 Tim 7 bertemu dengan Walikota Bogor Bima Arya untuk memperkenalkan diri sebagai wakil sah dan resmi dari GKI dalam membangun Komunikasi dengan Pemkot Bogor.

30 Juli 2019: Paparan Pemetaan 

Tim 7 mendengar paparan pemetaan bersama Wali Kota Bogor. Hasilnya adalah Sebagian besar warga masih merasakan trauma atas peristiwa masa lalu dan ada kecenderungan menolak apabila di lokasi langsung dibangun Gereja. Namun, hasil silaturahmi Walikota Bogor kepada beberapa ulama mendapatkan kesimpulan bahwa para ulama tidak menolak berdirinya Gereja namun cara pendiriannya harus dengan cara yang benar sesuai peraturan yang berlaku.

9 Agustus 2019: Pembentukan Tim Penyelesaian Bersama 

Pemkot Bogor telah membentuk Tim Penyelesaian Bersama Pendirian Rumah Ibadat Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin Kota Bogor berdasarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 452.2.45-216 Tahun 2019 tanggal 9 Agustus 2019.

2 Desember 2019: Rapat Tim 7

Pemkot Bogor kembali rapat bersama tim 7. Sebagian warga yang di sekitar lahan kav 31 masih menolak, namun RW lain ada yang mendukung. Berdasarkan SKB 2 menteri harus mendapat dukungan 60 warga. Tim 7 juga meminta jaminan Pemkot agar keberadaan Gereja tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

 20 Desember 2019: Konferensi Pers Kerukunan Umat Beragama 

Pemkot bogor bersama Tim 7 GKI, PCNU kota Bogor dan wakil Komnas Ham melakukan konferensi pers tentang kerukunan Umat beragama di Kota Bogor.

16 Januari 2020: Diundang Kementerian Agama 

Kementerian Agama mengundang tokoh agama dan Ulama yang selama ini menolak keberadaan Gereja di Perumahan Taman Yasmin. Tujuannya sosialisasi proses perizinan dari awal yang telah disepakati akan dilakukan.

24 Januari 2020: Pertemuan dengan Menkopolhukam

Pemkot Bogor dan Tim 7 diundang rapat oleh Menko Polhukam yang merumuskan beberapa point terkait penyelesaian GKI Yasmin dengan mengambil langkah untuk tetap berkoordinasi dengan semua pihak termasuk dengan Kementerian Agama.

1 Desember 2020: Perubahan Tim Penyelesaian Bersama Pembangunan GKI Kota Bogor

Pemkot Bogor merubah Tim Penyelesaian Bersama Pembangunan Rumah Ibadat Gereja Kristen Indonesia Kota Bogor berdasarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 452.2.45-846 Tahun 2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang perubahan Keputusan Walikota Bogor Nomor 452.2.45-216 Tahun 2019 tentang Tim Penyelesaian Bersama Pembangunan GKI Kota Bogor.

19 Desember 2020: Usulan Lokasi Baru 

Pemkot Bogor mengundang Tim 7 GKI untuk membahas usulan lokasi baru pendirian gereja masih tetap di kecamatan Bogor Barat yaitu: Eks Terminal Trans Pakuan Jalan H Encep Nawawi, Bubulak atau Lahan Pemkot Bogor di Jalan Abdulah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, Kec Bogor Barat.

30 Desember 2020 : Surat Tindak Lanjut Penyelesaian 

Dikirimkan surat nomor 452.2/4999-HukHAM kepada BPMS GKI tentang tindak lanjut Penyelesaian Kasus Pembangunan Tempat Ibadah GKI di Kota Bogor, dalam surat tersebut disampaikan beberapa langkah dan tindak lanjut perkembangan penanganan dilakukan Pemerintah Kota Bogor berdasarkan rapat bersama tim 7 GKI pada tanggal 19 Desember 2020.

27 Maret 2021: Rakor Pemkot, FKUB dan Tim 7 GKI

Rapat koordinasi kembali antara Walikota Bogor bersama dengan Perwakilan FKUB; dan Perwakilan Tim 7 yang merumuskan hal-hal sebagai berikut:

  • Akan dilakukan pemetaan lokasi untuk pembangunan GKI yang dimiliki Pemerintah Kota Bogor di sekitar Jl. KH Abdullah Bin Nuh (Cilendek Barat) dengan luas lebih kurang 2.000 (dua ribu) m2;
  • Persyaratan pendirian diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas kepala daerah/Wakil Kepala daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
  • Dalam pelaksanaan, Tim 7 GKI dan Pemkot Bogor bersepakat tidak saling mensyaratkan ruislag hibah. Namun atas pemahaman bersama mempercepat penyelesaian permasalahan pembangunan tempat ibadah GKI dalam waktu yang tidak terlalu lama; dan
  • Pemkot Bogor akan memfasilitasi hibah lahan untuk pembangunan gereja GKI dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, proses serta mekanisme yang dilakukan Pemkot Bogor terhadap lokasi yang ditentukan tersebut tidak melalui jual beli atau pengambilalihan, namun melalui hibah berupa lahan.

25 April 2021: Penentuan Lokasi

Rapat antara Walikota Bogor bersama dengan Perwakilan FKUB dan Perwakilan Tim 7, diperoleh kesepakatan terhadap penentuan lokasi pembangunan GKI di Jalan KH Abdullah Bin Nuh (Cilendek Barat) seluas 1.668 meter persegi tersebut.

Pemerintah Kota Bogor bersama dengan tim 7 GKI melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan masyarakat setempat terkait perihal proses pembangunan rumah ibadah GKI.

Pemerintah Kota Bogor juga mempersiapkan administrasi berupa kelengkapan lahan yang akan dikeluarkan dari neraca Barang Milik Daerah (BMD), menyiapkan Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan kepada Sinode GKI; dan melaksanakan mekanisme pelaksanaan hibah untuk pembangunan rumah ibadah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

30 April 2021: Tanda Tangan Jemaat

Pihak GKI Pengadilan telah mengumpulkan tanda tangan 144 jemaat untuk diajukan rekomendasi ke FKUB sebagai syarat pengajuan IMB.

1 Mei 2021: Sosialisasi kepada Warga

Tim 7 beserta perangkat Kelurahan Cilendek Barat dan Kecamatan Bogor Barat melakukan sosialisasi di RT 04 / RT 05, Cilendek Barat.

6 Mei 2021: Tanda Tangan Warga 

Penandatanganan tidak keberatan warga terkumpul sebanyak 73 warga yang terbagi : RT 04 sebanyak 40 orang dan RT 05 sebanyak 33 orang.

12 Mei 2021: Sosialisasi dengan Perangkat Kelurahan

Tim 7 GKI melakukan sosialisasi dengan perangkat Kelurahan Cilendek Barat yaitu Babinsa, Ketua LPM, Ketua BKM, MUI Kecamatan, Tim PKK, RW 12. Sosialisasi berjalan lancar dan semua pihak mendukung.

20 Mei 2021: Rekomendasi Kemenag

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadat.

21 Mei 2021: Verifikasi Tanda Tangan Jemaat 

FKUB Kota Bogor melakukan verifikasi tanda tangan Jemaat GKI calon Pengguna Gereja di Cilendek Barat.

22 Mei 2021: Verifikasi Tanda Tangan Warga 

FKUB melakukan verifikasi tanda tangan warga RT 04 dan RT05 RW 12 Cilendek Barat.

27 Mei 2021: Rekomendasi Perizinan

FKUB menerbitkan Surat Rekomendasi Pembangunan GKI di Cilendek Barat kepada Walikota Bogor.

7 Juni 2021: Pertemuan dengan Menkopolhukam

Menyampaikan dan mengkoordinasikan perkembangan penyelesaian pembangunan Gereja GKI di Cilendek Barat.

10 Juni 2021: Pertemuan dengan Mendagri

Menyampaikan dan mengkoordinasikan perkembangan penyelesaian pembangunan Gereja GKI di Cilendek Barat.

11 Juni 2021: Penandatanganan BAST 

Ditandatangani BAST Hibah Lahan dari Pemerintah Kota Bogor kepada Majelis Sinode GKI.

13 Juni 2021: Penyerahan BAST

Menyerahkan BAST Hibah Lahan kepada Majelis Sinode GKI.


sumber : Siaran pers Pemkot Bogor

Sebelumnya :
Selanjutnya :