Pakar Hukum Internasional Unpad Bilang Israel Contoh Buruk Paling Baik

Pakar Hukum Internasional Unpad Bilang Israel Contoh Buruk Paling Baik

Soal demonstrasi yang ditanyakan peserta, dosen Unpad sekaligus pakar hukum internasional ini tak ragu, "Demo itu sekecil apapun pasti berpengaruh.

JAKARTA UMMATTV.COM - Hari ini korban jiwa di Gaza tembus 73.326 orang. Hari ini saja ada 9 warga Gaza meninggal diserang Israel, termasuk 2 yang terluka akibat serangan Israel sebelumnya.

 Kontras, pemimpin dan pasukan Israel tetap melenggang bebas melakukan hal sekehendak mereka. Wakil Dekan Fakultas Hukum Unpad menegaskan satu hal, bahwa putusan Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel itu mengikat. Tapi tidak ada yang bisa memaksakan pemenuhannya. Ia sampai bilang Israel itu contoh buruk paling baik, dalam hal apa?

"Israel itu merupakan contoh buruk yang paling baik dari negara yang paling sering mengangkangi hukum internasional," ujar Imam Mulyana, Ph.D., dalam sesi Smart Class SMART 171 yang digelar daring hari ini (26/7).

Sisipkan gambar ...

Pakar hukum internasional Unpad itu juga merinci bagaimana Israel telah berulang kali melanggar berbagai instrumen hukum internasional. Jauh sebelumnya pernah ada juga putusan ICJ yang diabaikan Israel, yakni soal tembok pemisah. ICJ pernah mengeluarkan Advisory Opinion mengenai Tembok Pemisah/Apartheid Israel di wilayah pendudukan Palestina, menyatakan tembok tersebut ilegal dan harus dibongkar. Sampai sekarang tembok rasial masih berdiri, bahkan bertambah panjang. 

Banyak publik yang keliru memahami "putusan ICJ" sebagai vonis final bahwa genosida sudah “dihakimi”, tersangkanya tinggal diseret ke penjara. Imam meluruskan, yang ada saat ini adalah provisional measures, perintah sementara yang sifatnya protektif, bukan putusan akhir atas pokok perkara. Kasusnya sendiri masih dalam proses di Mahkamah Internasional hingga saat ini.

Isinya jelas dan mengikat. ICJ memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 2 Genocide Convention 1948, memastikan militernya tidak melakukan pembunuhan atau penyiksaan terhadap warga Palestina, membuka akses bantuan kemanusiaan, serta tidak menghancurkan barang bukti. 

ICJ perintahkan Israel melaporkan kepatuhannya dalam satu bulan. Tapi sampai sekarang mereka masih menyerang siapapun di Gaza, termasuk di rumah sakit.

 Pemakaman pun dibom. Imam menyebut ini sebagai pelanggaran nyata terhadap distinction principle dalam hukum humaniter, kewajiban membedakan antara kombatan dan non-kombatan dalam perang. "Hukum internasional itu masih sangat kental dengan nuansa politik. Nuansa geopolitik. Tentang mana yang kuat, mana yang lemah," kata Imam.

Sisipkan gambar ...

Merespons pertanyaan peserta, Imam realistis. Masyarakat umum tidak bisa secara langsung mempengaruhi keputusan Mahkamah atau preferensi anggota Dewan Keamanan. 

Tapi ia menekankan bahwa tekanan diplomatik, solidaritas publik, dan bantuan kemanusiaan bukan tindakan sia-sia. "Kalau saya, karena memang saya mendalam hukum internasional, saya tidak setuju dengan tindakan Israel," tegasnya. 

Apalagi sebagai manusia, Imam bilang mestinya semua manusia minimal ada keprihatinan dan simpati yang bentuknya bisa bermacam-macam, termasuk donasi kemanusiaan atau mendorong pemerintah untuk lebih aktif terlibat dalam proses perdamaian.

Soal demonstrasi yang ditanyakan peserta, dosen Unpad sekaligus pakar hukum internasional ini tak ragu, "Demo itu sekecil apapun pasti berpengaruh. Terutama untuk exposure dunia internasional."

Sesi Smart Class yang dihadiri seratusan peserta dari zoom dan youtube live ini merupakan bagian dari program edukasi publik rutin yang dilakukan oleh SMART 171 (Solidarity of Muslim for Al-Quds Resist 171).

Sebelumnya :