PP Muhammadiyah meminta agar pemerintah menjelaskan kebijakan new normal kepda masyarakat.
UMMATTV.COM JAKARTA--Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengungkapkan wacana new normal yang digagas pemerintah pusat nampaknya membuat masyarakat bertanya-tanya dan merasa kebingungan.
“Di satu sisi Pemerintah masih memberlakukan PSBB tapi pada sisi lain menyampaikan pemberlakuan relaksasi,” kata Haedar dalam keterang pers PP Muhammadiyah, Jumat (29/5/2020).
Menurut Haedar, kesimpangsiuran ini sering menjadi sumber ketegangan aparat dengan rakyat. Bahkan, demi melaksanakan aturan kadang sebagian oknum aparat menggunakan cara-cara kekerasan.
PP Muhammadiyah meminta agar pemerintah menjelaskan kebijakan new normal kepda masyarakat. “Jangan sampai masyarakat membuat penafsiran masing-masing. Di satu sisi, mall dan tempat perbelanjaan mulai dibuka, sementara masjid dan tempat ibadah masih harus ditutup,” ungkap Haedar.
Hal ini, lanjut Haedar, berpotensi menimbulkan ketegangan antara aparat pemerintah dengan umat dan jamaah. Padahal ormas keagamaan sejak awal konsisten dengan melaksanakan ibadah di rumah, yang sangat tidak mudah keadaanya di lapangan bagi umat dan bagi ormas sendiri demi mencegah meluasnya kedaruratan akibat wabah Covid-19.
Mengutip laporan BNPB bahwa pandemi Covid-19 masih belum dapat diatasi. Tetapi Pemerintah justru melonggarkan aturan dan mulai mewacanakan “new normal”.
“Apakah semuanya sudah dikaji secara valid dan seksama dari para ahli epidemiologi. Wajar jika kemudian tumbuh persepsi publik yang menilai kehidupan masyarakat dikalahkan untuk kepentingan ekonomi. Penyelamatan ekonomi memang penting, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah keselamatan jiwa masyarakat ketika wabah Covid-19 belum dapat dipastikan penurunannya,” jelas Haedar.
Karena itu, Pemerintah perlu mengkaji dengan seksama pemberlakuan “new normal”,dan penjelasan yang obyektif dan transparan terutama yang terkait dengan: (1) dasar kebijakan “new normal” dari aspek utama yakni kondisi penularan Covid-19 di Indonesia saat ini, (2) maksud dan tujuan “new normal”; (3) konsekuensi terhadap peraturan yang sudah berlaku, khususnya PSBB dan berbagai layanan publik, (4) jaminan daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau yang diberlakukan “new normal” (5) persiapan-persiapan yang seksama agar masyarakat tidak menjadi korban, termasuk menjaga kemungkinan masih luasnya penularan wabah Covid-19.
Dikatakan Haedar, Pemerintah dengan segala otoritas dan sumberdaya yang dimiliki tentu memiliki legalitas kuat untuk mengambil kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan demikian akan sepenuhnya bertanggungjawab atas segala konsekuensi dari kebijakan “new normal” yang akan diterapkan di negeri tercinta.
“Semua pihak di negeri ini sama-sama berharap pandemi Covid-19 segera berakhir di Indonesia maupun di mancanegara. Namun semuanya perlu keseksamaan agar tiga bulan yang telah kita usahakan selama ini berakhir baik. Semoga Allah SWT melindungi bangsa Indonesia,” demikian akhir keterangan pers PP Muhammadiya.*