Menjaga Pesantren dari Krisis Moral dan Penyimpangan S*ksual

Menjaga Pesantren dari Krisis Moral dan Penyimpangan S*ksual

Pendidikan agama bukan hanya soal hafalan Qur'an dan Hadist tetapi juga tentang menjaga hati, akhlak, dan integritas diri.

Oleh  : dr. Fardinand Rabain ( Pemerhati Kesehatan Mental dan Herbalis)



Maraknya kasus kekerasan dan penyimpangan seksual di lingkungan pesantren kembali menjadi perhatian publik. Fenomena ini dinilai bukan sesuatu yang benar-benar baru, melainkan persoalan lama yang terus berulang, hanya saja kini lebih banyak terungkap ke ruang publik.

Dalam pandangan sejumlah kalangan, persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata-mata sebagai kegagalan lembaga pendidikan tertentu, melainkan sebagai persoalan moral yang dapat terjadi di lingkungan mana pun ketika nilai agama dan kontrol diri mulai melemah.

Islam sendiri telah memberikan peringatan tegas terkait perilaku seksual menyimpang dan perzinaan. Dalam Al-Qur’an, umat manusia diingatkan agar tidak mendekati zina karena perbuatan itu termasuk perbuatan keji dan jalan yang buruk. Larangan “mendekati” dipandang lebih tegas dibanding sekadar larangan “melakukan”, sebab Islam ingin menutup seluruh pintu yang dapat membawa manusia pada kerusakan moral.

Karena itu, siapa pun yang terlibat dalam perbuatan asusila tetap harus diproses secara adil tanpa memandang status sosial maupun latar belakang pendidikan agamanya. Pelaku tidak bisa dibedakan antara tokoh agama, pengajar, santri, maupun masyarakat umum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Fenomena penyimpangan s*ks4l, termasuk perilaku L4BT di lingkungan pendidikan, disebut muncul ketika seseorang mulai kehilangan kedekatan spiritual dengan Allah sehingga mudah terjerumus dalam perilaku maksiat. Ketika perbuatan dosa dilakukan berulang kali, hati seseorang dapat menjadi tumpul dan kehilangan rasa bersalah.

Dalam kajian Islam, kisah kaum Nabi Luth sering dijadikan pelajaran tentang bahaya penyimpangan seksual. Al-Qur’an menggambarkan perilaku kaum tersebut sebagai perbuatan keji yang belum pernah dilakukan umat sebelumnya. Kisah itu menjadi pengingat bahwa kerusakan moral dapat menghancurkan tatanan masyarakat apabila tidak dicegah sejak dini.

Karena itu, upaya menjaga lingkungan pesantren tidak cukup hanya dengan pengawasan administratif, tetapi juga membutuhkan penguatan pendidikan akhlak, keteladanan, dan pembinaan spiritual yang konsisten. Pesantren sejatinya hadir sebagai tempat membangun karakter dan memperkuat nilai-nilai agama, sehingga seluruh elemen di dalamnya memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan lembaga pendidikan Islam.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan generalisasi terhadap seluruh pesantren akibat ulah segelintir oknum. Banyak pesantren tetap menjadi pusat pendidikan moral, ilmu agama, dan pembinaan generasi yang berkontribusi besar bagi bangsa.

Pada akhirnya, kasus-kasus asusila yang terjadi harus menjadi evaluasi bersama bahwa pendidikan agama bukan hanya soal hafalan dan pengetahuan, tetapi juga tentang menjaga hati, akhlak, dan integritas dalam kehidupan sehari-hari.

Sebelumnya :