Kemenag: Semua KUA Bisa Layani Kartu Nikah Digital

Kemenag: Semua KUA Bisa Layani Kartu Nikah Digital

UMMATTV JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital bersamaan dengan pencanangan enam KUA Model yang dipusatkan di KUA Banjarnegara pada Sabtu (29/5) kemarin. Kemenag menegaskan, setelah diluncurkan, semua KUA bisa langsung memberikan layanan Kartu Nikah Digital kepada masyarakat.

“Kita sama-sama tahu kemarin Menteri Agama sudah melaunching Kartu Nikah Digital. Setelah itu kita langsung menyosialisasikannya kepada seluruh KUA agar Kartu Nikah Digital ini bisa dinikmati oleh masyarakat,” ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan kepada bimasislam di Jakarta, Senin (31/5). 

Pada prinsipnya, kata Jajang, semua KUA di Indonesia sudah bisa langsung memberikan layanan Kartu Nikah Digital. “Insyaallah semua KUA sudah tahu semua karena kita sudah informasikan kepada seluruh KUA di Indonesia. Mudah-mudahan program ini bisa dilakukan secara maksimal,” katanya.

“Jadi begitu mendaftar nikah, jangan lupa mencatat nomor telepon dan alamat email. Karena nanti notifikasi akan dikirim melalui nomor telepon dan email. Tapi untuk sekarang, hanya melalui email. Ke depan kita sedang siapkan untuk nomor teleponnya,” katanya.

Jajang mengingatkan pasangan calon pengantin untuk tidak lupa menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan secara lengkap. “Jangan lupa mengisi secara lengkap dari awal, termasuk pas fotonya. Insyaallah jika sudah semua, maka tidak ada masalah. Setelah akad selesai, maka akan mendapatkan Kartu Nikah Digital,” tuturnya.

Meski demikian, Jajang tak menampik ada beberapa KUA yang belum bisa mengakses aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Untuk pemerataan, kata dia, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar semua KUA bisa menikmati akses internet.

“Jumlah KUA yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 5.945. Dari jumlah tersebut, 5.779 di antaranya bisa mengakses aplikasi Simkah, sementara 166 KUA masih terkendala. Kita usahakan semua KUA bisa menikmati layanan digital,” katanya.

Lalu, bagaimana dengan pasangan yang sudah menikah beberapa bulan atau beberapa tahun lalu? Jajang menegaskan, mereka tetap bisa menikmati layanan Kartu Nikah Digital dengan datang ke KUA yang menjadi tempat pernikahan mereka.

“Bagaimana dengan pasangan yang sudah menikah, apakah bisa menikmati layanan Kartu Nikah Digital? Tentu bisa. Silakan daftar ke KUA yang dulu mencatat pernikahan, nanti mengisi dokumen yang diperlukan, termasuk menyerahkan pas foto, baru mereka bisa menikmati Kartu Nikah Digital,” pungkasnya.

Sebelumnya :
Selanjutnya :