Kemenag Petakan Potensi Sengketa Aset Wakaf

Kemenag Petakan Potensi Sengketa Aset Wakaf

Kamaruddin Amin : "Tertib administrasi adalah kuncinya. Khususnya para kepala KUA, harus paham UU pertanahan dan regulasi perwakafan,” katanya saat membuka kegiatan Meeting Forum Pengamanan Aset Wakaf, Selasa (10/11) di Tangerang, Banten".

JAKARTA UMMATTV.ID - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan potensi wakaf dan mitigasi sengketa yang kerap timbul di masyarakat. Hal itu dilakukan karena banyak aset wakaf terseret dalam sengketa.

Kamaruddin mengatakan, para pemangku perwakafan perlu menguasai seluk beluk pertanahan dan perwakafan, karena banyak masalah tanah wakaf yang berujung sengketa dimulai dari ketidakpahaman terhadap persoalan pertanahan.

“Tertib administrasi adalah kuncinya. Khususnya para kepala KUA, harus paham UU pertanahan dan regulasi perwakafan,” katanya saat membuka kegiatan Meeting Forum Pengamanan Aset Wakaf, Selasa (10/11) di Tangerang, Banten.

Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu mengingatkan, potensi wakaf yang sangat besar berbanding lurus dengan besarnya potensi sengketa. Hal ini juga disebabkan meningkatnya valuasi aset wakaf. Di sinilah berbagai celah administrasi menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin mengambil alih.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan para pejabat terkait agar melakukan pemetaan awal sebagai langkah pencegahan hilangnya aset wakaf.

“Jangan ada aset wakaf yang hilang. Kita cegah sejak dini melalui penguatan kompetensi para pemangku jabatan perwakafan,” pungkasnya.

Pengamanan aset wakaf menjadi prioritas pemerintah dalam menggenjot potensi wakaf. Bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI), Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag secara periodik melakukan pembekalan kepada para kepala KUA dan pejabat perwakafan melalui kegiatan meeting forum pengamanan aset wakaf. Kegiatan ini telah diselenggarakan di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Sumber : Humas Kemenag RI

Sebelumnya :
Selanjutnya :