Itikaf (Bagian Satu)

Itikaf (Bagian Satu)

Definisi

Ditinjau dari segi bahasa i’tikaf bermakna berdiam di suatu tempat dan menahan diri untuk melakukan sesuatu.Adapun pengertian i’tikaf menurut istilah adalah berdiam di masjid dalam rangka ibadah dari orang yang tertentu dan dengan sifat atau cara yang tertentu. (Fathul Bari IV/318)

Dalil-Dalil Disyaratkannya I’tikaf

Firman Allah:

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Dalam hadits ‘Aisyah, ia berkata:

أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ

Adalah Nabi r beri’tikaf sepuluh akhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. (HR. Al-Bukhari II/65 no: 2026 dan Muslim II/831 no: 1172)

Hukum I’tikaf

Pertama, telah sepakat ‘ulama kita bahwa hukum asal dari i’tikaf adalah sunnah, bahkan Imam Ibnu Al-‘Arabi Al-Maliki dan Ibnu Baththal memasukkannya ke dalam sunnah muakkadah (yang dikuatkan) karena Rasulullah r tidak pernah meninggalkannya selama hidupnya. Dan hukum asal ini berubah menjadi wajib jika seseorang bernazar untuk melakukannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Umar bahwasanya beliau pernah bernazar untuk beri’tikaf satu malam di masjid Haram, maka Rasulullah bersabda:

أَوْفِ بِنَذْرِكَ

“Tunaikan nazarmu itu.” (HR. Al-Bukhari II/70 no: 2043 dan Muslim III/1277 no: 1656)

Kedua, hukum i’tikaf ini berlaku baik untuk Muslim ataupun Muslimah sebagaimana istri Nabi r juga beri’tikaf. (HR. Al-Bukhari no: II/65 no: 2026 dan Muslim II/831 no: 1172)

Al-Imam Ibnul Mundzir berkata: “Perempuan tidak boleh beri’tikaf hingga dia meminta izin kepada suaminya dan jika perempuan itu beri’tikaf tanpa izin maka suaminya boleh mengeluarkannya (dari i’tikaf). Dan jika seorang suami telah mengizinkan (istrinya) lalu mau mencabut izinnya maka hal itu dibolehkan baginya.”  (Fathul Bari IV/325).*

Sumber: Buku Panduan Praktis Ramadhan, Penerbit Pustaka Belajar Islam

Didukung oleh Rumah Qur’an (RQ) Wahdah Jogja

IG: https://www.instagram.com/rumahquranwahdahjogja/

Sebelumnya :
Selanjutnya :