Isi dari Piagam MUI yang Dllahirkan di Munas 2025

Isi dari Piagam MUI yang Dllahirkan di Munas 2025

Komitmen MUI dalam tanggungjawab keagamaan sekaligus keumatan sehingga umat Islam memiliki panduan dalam mengimplementasikan semangat keislamannya.

Berikut ini 5 Poin Piagam MUI untuk 50 tahun kedepan

1. Khidmah Keumatan (خدمة الامة)

a. Pelayan Umat (خادم الامة)

MUI harus hadir melayani kebutuhan keagamaan umat Islam di berbagai aspek, baik berupa panduan dan bimbingan keagamaan, sosial, ekonomi, budaya maupun politik melalui rumusan-rumusan taushiyah, taujihat, irsyadat, dan fatwa.

Ini adalah komitmen MUI dalam tanggungjawab keagamaan sekaligus keumatan sehingga umat Islam memiliki panduan dalam mengimplementasikan semangat keislamannya dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Perlindungan Umat (حماية الامة)

MUI istiqamah meneguhkan posisinya dengan semangat ummatan wasathan dalam melindungi hak-hak umat di segala aspek kehidupan, diantaranya:

1) Perlindungan umat dari paparan paham akidah yang batil
(حماية الامة عن الاعتقادات الباطلة)

2) Perlindungan umat dari budaya dan pemikiran yang sesat
(حماية الامة عن الافكار الفاسدة)

3) Perlindungan umat dari konsumsi makanan, minuman, obat-obatan yang tidak halal

(حماية الامة عن المنتجات المأكولات والمشروبات والادواء غير الحلال)

4) Perlindungan umat dari sistem perekonomian dan keuangan yang ribawi (حماية الامة عن المعاملات الربوية)

5) Perlindungan umat dari moralitas dan perilaku politik yang buruk dan tidak berkeadan
(حماية الامة عن الاخلاق المذمومة)

6) Perlindungan umat dari perilaku yang merusak lingkungan hidup dan keluarga
(حماية الامة عن افساد البيئة )

c. Penguatan dan Pemberdayaan Umat (تقويةوَ التمكين الامة)

1. Demi kedaulatan bangsa, MUI senantiasa meningkatkan komitmen penguatan dan pemberdayaan umat dan masyarakat di berbagai bidang. Hal ini sebagaimana ditegaskan sabda Rasulullah SAẈ:

اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ
“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah, dan pada keduanya ada kebaikan.” (HR. Muslim)

2. MUI konsisten meningkatkan strategi dan capaian pemberdayaan ekonomi umat; peningkatan mutu pendidikan; peningkatan kualitas kesehatan; dan peningkatan keterampian; peningkatan karakter dan kebudayaan bangsa, dan peningkatan peran aktif umat Islam dalam pembangunan nasional di segala sektor.

3. Penguatan umat Islam menuju langkah-langkah afirmatif sebagai aktualisasi sebagai umat terbaik (خيراس) dan menjadi pemimpin keteladanan (اسوة حسنة) bagi elemen bangsa lainnya.
d. Persatuan Umat (توحيد الامة)

Allah SWTberfirman,
وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْاۖ

Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai… (QS. Ali Imran [3]: 103)

Rasulullah SAW bersabda,

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ
وَالْحُمَّى

“Perumpamaan kaum mukmin dalam sikap saling mencintai, mengasihi dan menyayangi, seumpama tubuh, jika satu anggota tubuh sakit, maka anggota tubuh yang lain akan susah tidur atau merasakan demam.” [HR. Muslim]

1) Umat Islam terus mengedepankan persamaan daripada perbedaan. Perbedaan diperbolehkan dalam spektrum wilayah furu’iyah namun tidak diperbolehkan dalam spektrum wilayah ushuliyah.

2) Umat Islam konsisten dalam menjaga kerukunan dan persatuan umat. Sebab, kerukunan dan persatuan sesama umat Islam menjadi faktor penentu terwujudnya persatuan dan kerukunan nasional.

3) Setiap muslim memandang sesama muslim lainnya sebagai saudara seiman dan tolong menolong atas dasar kejujuran, ketulusan, dan kerelaan serta tidak dalam suasana kebatilan dan penyimpangan akidah. Oleh karenanya dia memperlakukan saudara seimannya dengan penuh kasih sayang, empati, dan solidaritas bukan dengan rasa benci, antipati, dan cenderung melukainya.

4) Setiap pemimpin dan tokoh umat Islam perlu menahan diri untuk tidak mempertajam dan mempertentangkan masalah perbedaan hukum Islam di level sekunder dan tersier (خلافية فروعية), menghindari polemik keragaman ijtihad dan perbedaan mazhab di panggung khutbah, pengajian, dan sebagainya apalagi mengklaim pendapat atau kelompok tertentu paling benar dan menyalahkan kelompok lain.

Sesama kelompok umat Islam hendaknya menjauhkan diri dari tendensi dan motif menjelek-jelekkan kelompok lainnya di ruang publik dan media sosial demi menjaga marwah dan kehormatan agama Islam secara umum.

2. Khidmah Pemerintahan (الخِدْمَةُ في قطاعِ الحكومة)

MUI menjadi mitra pemerintah (صديق الحكومة) secara adil dan konstruktif. Jika pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip good governance (الحَوْكَمَةُ الرَّشِيدَة) dan berorientasi kepada mashlahah, MUI wajib mendukungnya. Jika pemerintah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan mashlahah, maka MUI wajib menasihati dengan penuh kebijaksanaan. Jika terdapat kekosongan kebijakan, MUI memberikan inisiasi yang konstruktif dan kontributif.

3. Khidmah Kenegaraan (الخِدْمَةُ الدَّوْلِيَّة).

MUI terus berkomitmen dalam melindungi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dari segala hal yang merusak tujuan dan cita-cita bernegara. Maka, MUI terus memperkuat khidmahnya di ranah legislatif (Taqnin) dan yudikatif (Qadha’) selain di ranah eksekutif (hukumah).

4. Khidmah Keadilan Pasar (إِقَامَةُ عَدَالَةِ السُّوق).

a. Negara wajib mewujudkan pasar yang berkeadilan agar kekayaan negara tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang dan korporasi, sehingga terjamin keterbukaan akses perekonomian secara adil dan transparan, sesuai pengelolaan perekonomian dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang berasaskan kekeluargaan, demokrasi ekonomi, dan dikuasainya cabang produksi yang penting serta kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

b. Umat Islam Indonesia wajib mendorong akselerasi ekonomi dan keuangan syariah sebagai kekuatan pasar Indonesia untuk mampu berkompetisi dan menjadi kekuatan check and balances pasar lokal, nasional, dan global dalam upaya terciptanya sistem pasar yang lebih adil, sebagaimana prinsip mekanisme pasar dalam Islam yang menganut prinsip-prinsip keadilan (العدالة), saling tolong menolong atau bekerjasama (تناصر و تعاون ), gotong-royong (تكافل), empatik (تراحم), inklusif, dan saling memberdayakan.

5. Khidmah Kedaulatan Digital

a. Negara wajib menjamin kedaulatan, keadilan, kesetaraan, inovasi digital anak bangsa, dan proteksi budaya sebagai wujud bela negara, serta membangun ekosistem dakwah dan literasi digital yang mencerahkan.

b. Umat Islam sebagai mujahid digital wajib mengelola transformasi digital secara bijak, cerdas, dan antisipatif, dengan menempatkan teknologi termasuk kecerdasan buatan atau akal imitasi (artificial intelligence) sebagai alat bantu ilmu pengetahuan, menjamin nilai-nilai budaya Islam tetap terjaga.

c. Organisasi Islam, pondok pesantren, perguruan tinggi, dan seluruh lembaga pendidikan Islam serta unsur masyarakat tetap berkomitmen melaksanakan kaderisasi ulama secara intensif dan komprehensif memadukan keahlian ilmu agama (تفقه في الدين) dan kompetensi digital secara proporsional dan produktif sebagai upaya meneruskan tugas kenabian (وراثة الانبياء).

Ikhititam

Demikian Shahifah Majelis Ulama Indonesia disusun sebagai peta jalan perkhidmatan Majelis Ulama Indonesia di masa depan untuk mewujudkan kehidupan keislaman yang mencerahkan, keumatan yang berkemandirian, serta kebangsaan yang berkeadilan, berkesejahteraan, dan berkeadaban.

Sebelumnya :