Evaluasi program tidak hanya menjawab pertanyaan “berapa banyak” dana yang tersalurkan, tetapi juga “sejauh mana kemaslahatan” benar-benar tercapai.
Oleh: Iskandar – Juni 2026*)
Artikel ini mengkaji fenomena blended financing, yakni skema pembiayaan campuran yang menggabungkan dana sosial (zakat dan wakaf), pembiayaan komersial perbankan, dan modal swasta yang semakin banyak diadopsi lembaga zakat dan nazhir wakaf di Indonesia untuk membiayai UMKM.
Menggunakan pendekatan kajian konseptual, artikel ini menganalisis praktik tersebut melalui kerangka Maslahah Performa (MaP) yang dikembangkan Firdaus Ahmad (2017, 2018, 2021), sekaligus mengusulkan perbaikan tata kelola kinerjanya.
Latar Belakang Masalah
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, namun pelaku usaha mikro kerap dianggap tidak bankable oleh lembaga keuangan formal karena minimnya agunan dan rekam jejak kredit.
Blended financing hadir sebagai solusi, di mana dana sosial keagamaan berperan sebagai modal katalis yang menurunkan risiko bagi mitra pembiayaan lainnya.
Di Indonesia, praktik ini telah menunjukkan capaian signifikan. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) milik Badan Wakaf Indonesia (BWI) diakui sebagai produk wakaf paling inovatif di dunia oleh Islamic Development Bank.
Selain itu, pengembangan Rumah Sakit Mata Achmad Wardi memadukan dana wakaf dan pembiayaan perbankan, sementara BAZNAS menjalankan berbagai program pemberdayaan UMKM seperti Z-Auto, Zmart, dan Z-Food.
Kementerian Agama juga mendorong penumbuhan aset wakaf komersial berbasis kolaborasi nazhir melalui skema creative financing dan blended financing.
Namun, di balik capaian tersebut muncul persoalan mendasar. Evaluasi keberhasilan program masih didominasi indikator finansial dan kuantitas penyaluran dana.
Sementara itu, dimensi non-finansial seperti kepatuhan syariah berkelanjutan, regenerasi kapasitas nazhir, pembelajaran kelembagaan, dan kepuasan mustahik maupun mitra UMKM sering kali luput dari pengukuran formal.
Kondisi ini sejalan dengan kritik Bedoui (2012) yang menyatakan bahwa pengukuran kinerja berbasis maqaṣid al-shari'ah selama ini terlalu berfokus pada aspek harta semata.
Pemetaan Kasus
Merujuk konsep organisational essential needs dari Firdaus (2021), penulis mengidentifikasi bahwa lembaga zakat dan wakaf yang menjalankan blended financing baru memenuhi kebutuhan esensial pada dua orientasi, yaitu harta kekayaan dan sebagian orientasi pelanggan.
Empat orientasi lainnya, yaitu ibadah, proses internal, bakat, dan pembelajaran, belum memiliki ukuran, formula, serta target yang eksplisit.
Pada orientasi ibadah misalnya, kepatuhan syariah umumnya hanya diverifikasi pada tahap akad, tetapi jarang dipantau secara berkelanjutan untuk memastikan pokok wakaf tidak tergerus oleh risiko gagal bayar.
Pada orientasi proses internal, rantai kolaborasi antara nazhir, bank, dan pendamping masih berjalan secara ad hoc tanpa standar operasional yang terukur.
Pada orientasi bakat, kapasitas amil dan pendamping UMKM juga jarang dikembangkan secara sistematis.
Sementara pada orientasi pembelajaran, evaluasi terhadap keberhasilan maupun kegagalan program belum terlembagakan menjadi siklus perbaikan yang formal.
Reorientasi Enam Dimensi
Penulis mengoperasionalkan keenam orientasi MaP secara lebih spesifik.
Pertama, orientasi ibadah, yaitu kepatuhan syariah secara menyeluruh sepanjang siklus pembiayaan dan perlindungan terhadap pokok wakaf.
Kedua, orientasi proses internal, berupa standar operasional rantai kolaborasi dan sistem mitigasi risiko gagal bayar.
Ketiga, orientasi bakat, yaitu pengembangan kapasitas amil dan pendamping UMKM secara berjenjang.
Keempat, orientasi pembelajaran, berupa evaluasi berkala terhadap keberhasilan UMKM mitra sebagai dasar pembelajaran organisasi.
Kelima, orientasi pelanggan, yaitu pengukuran kepuasan dan tingkat keberdayaan mustahik maupun UMKM, bukan sekadar menghitung jumlah penerima manfaat.
Keenam, orientasi harta kekayaan, yang ditempatkan secara proporsional dan seimbang dengan lima orientasi lainnya.
Usulan Perbaikan Siklus PDCA
Merujuk Firdaus (2018), penulis mengusulkan delapan langkah dalam siklus PDCA.
Langkah pertama adalah penyusunan rencana strategis berbasis enam orientasi kemaslahatan.
Langkah kedua adalah identifikasi fondasi kemaslahatan organisasi.
Langkah ketiga adalah penentuan perilaku kemaslahatan pada setiap unit kerja.
Langkah keempat adalah penetapan KPI, seperti rasio UMKM yang naik kelas dan indeks kepatuhan syariah.
Langkah kelima adalah penyepakatan kontrak kinerja dengan para pemangku kepentingan.
Langkah keenam adalah pelaksanaan program.
Langkah ketujuh adalah pemantauan berkala melalui dialog kinerja.
Langkah kedelapan adalah tindak lanjut atas hasil pemantauan untuk perbaikan berkelanjutan.
Pendekatan ini memungkinkan pengukuran ganda, yaitu kinerja proses kemaslahatan (effort) dan kinerja hasil kemaslahatan (outcome).
Implikasi dan Tantangan
Bagi regulator seperti Kementerian Agama, BWI, dan BAZNAS, kerangka MaP dapat menjadi dasar penyusunan pedoman pelaporan kinerja yang lebih komprehensif.
Bagi pengelola lembaga, kerangka ini menyediakan peta indikator yang lebih seimbang dan terukur.
Bagi UMKM dan mustahik, pendekatan ini mendorong hadirnya pendampingan yang lebih berkelanjutan.
Meski demikian, tantangan tetap ada. Hingga saat ini belum tersedia instrumen penilaian yang terstandarisasi dan dapat diterapkan lintas lembaga.
Selain itu, kehati-hatian diperlukan agar kuantisasi indikator tidak mengurangi makna spiritual yang melekat dalam konsep maslahah.
Kesimpulan
Blended financing zakat dan wakaf memiliki potensi besar untuk memperluas akses pembiayaan UMKM di Indonesia.
Namun, pengukuran keberhasilannya masih cenderung berat pada aspek finansial.
Kerangka Maslahah Performa (MaP) menawarkan reorientasi yang lebih seimbang melalui enam dimensi kemaslahatan dan penerapan siklus PDCA.
Dengan pendekatan ini, evaluasi program tidak hanya menjawab pertanyaan “berapa banyak” dana yang tersalurkan, tetapi juga “sejauh mana kemaslahatan” benar-benar tercapai.
Penulis menyarankan adanya penelitian empiris lanjutan serta pengembangan instrumen penilaian yang terstandardisasi agar dapat diterapkan secara luas oleh lembaga zakat, wakaf, dan pembiayaan sosial Islam lainnya.
Daftar Pustaka
Bedoui, M. H. E. (2012). Shari'a-based Ethical Performance Measurement Framework. Chair for Ethics and Financial Norms, Working Paper in Islamic Economics and Finance No. 1020.
Firdaus, A. (2017). Maslahah Performa (MaP): Sistem Manajemen Kinerja Berbasis Maslahah (Edisi 2). Yogyakarta: Penerbit K-Media.
Firdaus, A. (2018). Mengembangkan Siklus Penerapan Sistem Manajemen Kinerja Berbasis Kemaslahatan. Al-Uqud: Journal of Islamic Economics, 2(1), 94–120.
Firdaus, A. (2021). Determination of Organisational Essential Needs as the Basis for Developing a Maslahah-based Performance Measurement. ISRA International Journal of Islamic Finance.
Kementerian Agama RI. (2024). Ini Empat Rekomendasi Penguatan Peran Zakat dan Wakaf Dukung Pembangunan.
Innovative Financing Lab (UNDP). (2025). Blended Finance sebagai Alternatif Pembiayaan UMKM. Green Network Asia.