SALAM MUI Konsultasi Agama dan Kesehatan
Assalamualaikum WR WB
Saya tinggal di Kota Tangerang masih zona merah. Saya sudah 4 kali tidak melaksanakan sholat Jumat karena masjid tidak menyelenggerakan. Bagaimanakah hukumnya? Karena hari ini juga masjid masih tidak menyelenggarakan sholat Jumat.
Nama: Fahmi Istichlal Alamat: Kota tangerang Pekerjaan: Karyawan swasta
Waalaikumussalam Wr Wb
Yth Saudara Fahmi Istichlal
Pada dasarnya setiap laki-laki Muslim yang sudah baligh, berakal, tidak sedang bepergian (musafir), tidak ada halangan untuk melaksanakan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakannya. Akan tetapi, jika terdapat halangan syar’i, terutama yang dapat membahayakan, seperti dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali (zona merah) di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka bukan saja tidak wajib, melainkan bahkan tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Zuhur di tempat masing-masing.
Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Terima kasih. Salam sehat sukses berkah selalu.
Jakarta, 13 Agustus 2021
TIM SALAM MUI
Assalamualaikum Wr Wb
Semoga pembaca MUIdigital senantiasa mendapat rahmat dan hidayah Allah SWT.
Alhamdulillah, Gerakan Nasional Majelis Ulama Indonesia (Gernas MUI) untuk Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Umat membuka layanan konsultasi agama dan kesehatan terkait Covid-19 bertajuk SALAM MUI. Para pembaca bisa melayangkan pertanyaan mel Whatsapp Center: +6281219519529 ( Bit.ly/layanancovidmui ) atau +625880096960 ( Bit.ly/LAYANANCOVIDMUI ). Bisa juga melalui email: [email protected]. Beberapa pertanyaan sesuai dengan kebijakan redaksi akan dipublikasikan melalui MUIdigital (mui.or.id) untuk memperluas syiar.
Wassalamualaikum WR Wb.*