Beasiswa Pendidikan Kader Ulama 2023

Beasiswa Pendidikan Kader Ulama 2023

Ummattv, Apa itu Beasiswa Pendidikan Kader Ulama?

Beasiswa Pendidikan Indonesia Kader Ulama Masjid Istiqlal, selanjutnya disingkat Beasiswa Pendidikan Kader Ulama adalah beasiswa jenjang magister dan doktoral yang dikelola Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) bekerjasama dengan Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan pembiayaan LPDP yang diperuntukan bagi calon ulama.

Perguruan Tinggi Tujuan dan Program Studi

  • Perguruan tinggi tujuan Beasiswa Pendidikan Kader Ulama adalah Institut PTIQ Jakarta.
  • Program studi tujuan Beasiswa Pendidikan Kader Ulama program magister maupun doktor adalah Ilmu Al-Qur'an Dan Tafsir.

Seperti apa skema Beasiswa Pendidikan Kader Ulama?

  1. Beasiswa Pendidikan Kader Ulama diberikan untuk jenjang pendidikan:
  2. Magister Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
  3. Doktor Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
  1. Pendaftar Beasiswa Pendidikan Kader Ulama dilakukan dalam kelas reguler di Institut PTIQ Jakarta dan peserta wajib tinggal di asrama yang disediakan.

Apa saja komponen biaya yang diberikan?

  1. Dana Pendidikan
  2. Dana Pendaftaran
  3. Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
  4. Dana Tunjangan Buku
  5. Dana Penelitian Tesis/Disertasi
  6. Dana Seminar Internasional
  7. Dana Publikasi Jurnal Internasional
  1. Dana Pendukung
  1. Dana Transportasi
  2. Dana Asuransi Kesehatan
  3. Dana Kedatangan
  4. Dana Hidup Bulanan
  5. Dana Lomba Internasional
  6. Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
  7. Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)

Apa saja persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Pendidikan Kader Ulama?

Persyaratan umum Beasiswa Pendidikan Kader Ulama sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor.
  3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
  4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan
  • hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
  • tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit
  1. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
  2. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
  3. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional
  4. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
  5. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa.
  7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
  • Kelas Eksekutif
  • Kelas Khusus
  • Kelas Karyawan
  • Kelas Jarak Jauh
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  • Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  1. Beasiswa dapat diberikan untuk kelas khusus dalam bentuk progam kerja sama antara LPDP dengan instansi lain.
  2. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
  3. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran.
  4. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  5. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
  6. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Pendidikan Kader Ulama?

Persyaratan khusus Beasiswa Pendidikan Kader Ulama sebagai berikut:

  1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
  2. Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
  3. Pendaftar jenjang pendidikan Doktor berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
  1. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  2. Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  3. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister Penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, transkrip nilai dan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  1. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pendaftar program Magister skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 400, TOEFL® iBT 33, PTE Academic 30; atau IELTS™ 4,5, Duolingo English Test 65, TOEP 36.
  2. Pendaftar program Doktor skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 450, TOEFL® iBT 45, PTE Academic 36; atau IELTS™ 5,0, Duolingo English Test 75, TOEP 46.
  3. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  1. Mengunggah surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidang keagamaan.

Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?

  1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
  2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka ketentuan pemberian sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Utama mengenai Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa.
  4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
  5. Pendaftar beasiswa dengan status CPNS/PNS diberhentikan beasiswanya apabila pendaftar tersebut mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa LPDP.

Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP?

  1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?

  • Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  • Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
  • Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

Apa saja proses seleksi Beasiswa Pendidikan Kader Ulama?

Proses Seleksi Beasiswa Pendidikan Kader Ulama sebagai berikut:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Bakat Skolastik
  3. Seleksi Substansi

Bagi peserta Beasiswa Pendidikan Kader Ulama yang mendaftar dengan dengan LoA Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.

Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Pendidikan Kader Ulama?

Dokumen

Online Form

Unggah

Biodata Diri

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Scan Ijazah S1/S2 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus)

Scan Transkrip Nilai S1/S2 (bukan Transkrip Profesi)

Dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbudristek atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK

Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli)

Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program studi yang dipilih (jika ada)

Surat Rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidang keagamaan *)

Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)

Surat usulan dari Pejabat Eselon II/setara yang membidangi SDM bagi pendaftar yang berprofesi PNS/CPNS *)

Profil diri pada formulir pendaftaran online

Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia

Proposal Penelitian (khusus Doktor)

Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi

*) Surat harus diterbitkan pada tahun pendaftaran.

Ketentuan tentang Perkuliahan paling cepat dan LoA Unconditional

Perkuliahan Paling Cepat:

  1. Seleksi Beasiswa Tahap 1 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Juli 2023
  2. Seleksi Beasiswa Tahap 2 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Januari 2024

LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan, kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju serta memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.

LoA Unconditional yang diunggah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran
  2. Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait waktu perkuliahan paling cepat yang diizinkan
  3. Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer (Penundaan) dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA, yang diunggah bersamaan dengan LoA.
  4. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Sebelumnya :
Selanjutnya :